Apa perbedaan status PKP Non PKP bagi perusahaan? Apakah semua pengusaha wajib membayar pajak? Apa saja hak serta kewajiban keduanya? Yuk, cari tahu informasi mengenai PKP dan Non PKP melalui uraian di bawah ini!
Dalam dunia perpajakan, tidak semua pengusaha wajib membayarkan pajak usahanya. Jika omzet dibawah nilai atau Non PKP tidak ada kewajiban membayar PPN. Namun, mereka punya kewajiban lain yaitu harus membayar pajak PPh final.
Berikut perbedaan PKP dan Non PKP yang perlu diketahui. Hal ini bisa menjadi referensi bagi pengusaha yang memiliki kewajiban dan hak membayar pajak terutang. Yuk, dimak!
Perbedaan Status PKP dan Non PKP
Adapun yang membedakan antara status keduanya adalah dari hak dan kewajibannya. Untuk lebih jelasnya, simak hak dan kewajiban PKP dan Non PKP berikut ini.
1. Hak dan Kewajiban PKP
Berikut beberapa kewajiban PKP yang harus dilaksanakan, diantaranya:
- Wajib memungut PPN / PPnBM yang terutang
- Wajib menyetor PPN / PPnBM terutang yang kurang bayar
- Wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN / PPnBM yang terutang paling lambat yakni pada akhir bulan berikutnya
Selain kewajiban, adapun hak PKP yang diterima oleh perusahaan, yaitu:
- Berhak melakukan pengkreditan pajak pembelian atas Barang atau Jasa Kena Pajak
- Berhak mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak
2. Hak dan Kewajiban Non PKP
Pengusaha dengan status ini tidak perlu membayar pajak dan melaksanakan kewajiban di atas, tidak perlu pula melaporkan SPT masa PPN.
Baca juga: Gross Up PPh 23, Salah Satu Metode Pemotongan Pajak
Akan tetapi, pengusaha status Non PKP tidak boleh memungut pajak atau menerbitkan faktur pajak. Jika melanggar aturan ini, maka bisa dipidana atau denda. Meskipun demikian, Non PKP harus membayar pajak PPh Final.
Jika Anda masih bingung dengan status PKP Non PKP, maka bisa konsultasikan dengan JT Consulting. Perusahaan konsultan pajak yang telah memiliki lisensi dan berpengalaman. Yuk, hubungi sekarang juga! Siap membantu masalah pajak Anda.