Contoh dan Syarat Restitusi Pajak, Simak Disini! 

Restitusi pajak

Restitusi pajak merupakan suatu pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dapat terjadi, jika terdapat kondisi kelebihan pembayaran pajak seperti PPh (Pajak Penghasilan), PPN, ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jika ada kelebihan pembayaran pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian bayar pajak. Berikut terdapat contoh dan syarat melakukan restitusi yang perlu Anda ketahui. Yuk, simak uraian selengkapnya di bawah ini!

Contoh Kasus Restitusi Pajak

Ada beberapa penyebab adanya restitusi dalam perpajakan, salah satunya adalah kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh kasus kelebihan pembayaran pajak terutang yang bisa jadi bahan referensi Anda.

Diketahui, PT Maju Bersama telah membayar pajak PPN pada bulan Maret 2023 sebesar Rp 4.000.000. Kemudian, diketahui pajak yang terutang adalah hanya sebesar Rp 2.500.000. Maka ada kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp1.500.000.

Dari kasus ini, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan begitu, restitusi atas pajak PPN Anda bisa diproses sesuai dengan aturan dengan persyaratan yang berlaku.

Syarat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Jika ingin mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terdapat dua syarat atau kondisi tertentu. Kedua syarat ini adalah sudah membayar pajak seharusnya tidak terutang dan membayar pajak dengan jumlah lebih besar dari semestinya.

Ada tiga kategori wajib pajak mendapat restitusi pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang kelebihan bayar di bawah Rp 100 juta. Kedua, wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah Rp 1 miliar. Ketiga, PKP lebih bayar di bawah Rp 1 miliar.

Syarat percepatan restitusi lainnya, yaitu wajib pajak tepat waktu penyampaian SPT, tidak punya tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan sebagainya.

Jika Anda ingin melakukan restitusi pajak tetapi belum paham prosedurnya, maka konsultasi dengan JT Consulting. Salah satu jasa konsultan pajak terbaik dan berizin sebagai kuasa hukum berusaha dalam memberikan pelayanan terbaik bagi klien.

 

id_IDIndonesian
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.