Tarif Pajak Dividen Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

tarif pajak dividen

Punya penghasilan dari dividen? Selamat! Artinya Anda sudah mulai menikmati hasil dari investasi yang Anda tanam. Tapi, seperti jenis penghasilan lainnya, dividen juga tidak lepas dari urusan pajak. Nah, jika tidak hati-hati, bisa-bisa hasil investasi Anda terpotong lebih banyak dari yang seharusnya.

Karena itu, penting sekali untuk Anda selalu update terkait tarif pajak dividen terbaru. Dengan begitu, Anda bisa mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas, legal, dan tentunya menguntungkan, apalagi jika tahu cara memanfaatkannya dengan tepat. Nah, yuk, simak sampai tuntas pemabahsan kali ini!

Apa Itu Pajak Dividen?

Sebelum masuk ke tarif pajak dividen, kami singgung sedikit dahulu. Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan kepada para pemegang saham. Ketika Anda memiliki saham di suatu perusahaan, lalu perusahaan itu untung dan membagi hasil, itulah dividen.

Nah, pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari dividen tersebut. Di Indonesia, pajak ini masuk ke dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh), dan berlaku baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Usaha di Indonesia yang Wajib Dipahami Pebisnis

Tarif Pajak Dividen Terbaru

Perubahan terbaru yang perlu Anda catat datang dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini membawa angin segar dan sekaligus tantangan baru bagi para investor, terutama yang menerima dividen dari dalam maupun luar negeri. Nah, berikut penjeladannya:

1. Dividen dari Dalam Negeri (Perorangan Wajib Pajak Dalam Negeri)

  • Bebas Pajak jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia, sesuai syarat dan jangka waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Jika tidak diinvestasikan, maka dikenai tarif final 10%.

2. Dividen dari Luar Negeri

  • Tetap dikenakan pajak, kecuali diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam bentuk tertentu (seperti obligasi, saham, properti, atau usaha lainnya).
  • Tarifnya mengikuti PPh biasa, yaitu progresif hingga 35%, tergantung dari total penghasilan kena pajak Anda.

3. Untuk Badan Usaha

  • Dividen antar badan usaha dalam negeri tidak dikenakan pajak selama pemegang saham memiliki minimal 25% kepemilikan saham di perusahaan yang membagikan dividen.
  • Di bawah itu? Dividen tetap dikenai pajak sesuai ketentuan umum.

Kenapa Perlu Peduli dengan Tarif Pajak Ini?

Tarif pajak dividen yang berlaku tentu akan memengaruhi hasil bersih yang Anda terima dari investasi. Jika tahu cara memanfaatkan insentif pajak, seperti pengembalian investasi di dalam negeri, Anda bisa menghemat pajak secara legal.

Bayangkan saja seperti berikut:

Anda mendapat dividen Rp100 juta. Jika dikenai pajak 10%, yang masuk ke kantong Anda hanya Rp90 juta. Tapi, jika diinvestasikan kembali, bisa jadi Anda menerima utuh Rp100 juta. Lumayan, bukan?

Strategi Cerdas Mengelola Pajak Dividen

Nah, supaya hasil investasi Anda tidak tergerus pajak yang seharusnya bisa dihindari, yuk terapkan beberapa strategi sederhana tapi penting berikut ini:

  • Pahami aturan investasinya

Pastikan tahu jenis investasi apa saja yang bisa membuat dividen Anda bebas pajak. Dengan memahami syarat dan ketentuannya, Anda bisa manfaatkan insentif yang ada secara maksimal.

  • Konsultasi dengan profesional pajak

Aturan perpajakan bisa berubah dan terkadang membingungkan. Daripada salah langkah, lebih baik diskusi langsung dengan konsultan pajak yang paham regulasi terkini.

  • Gunakan skema perjanjian pajak internasional (P3B)

Jika Anda menerima dividen dari luar negeri, manfaatkan P3B untuk menghindari pajak berganda. Ini bisa membantu Anda menghemat lebih banyak secara legal

Intinya disini adalah tarif pajak dividen terbaru menawarkan beberapa insentif menarik, terutama untuk Anda yang ingin terus mengembangkan investasi di Indonesia. Tapi, supaya manfaatnya maksimal, Anda juga perlu cermat memahami syarat dan aturannya.

Jangan khawatir jika masih bingung soal strategi pajak atau cara mengoptimalkan dividen yang Anda terima. JT Consulting selalu siap menjadi partner Anda! Tim kami siap membantu Anda menyusun strategi pajak yang efisien, sesuai regulasi, dan tentunya menguntungkan. 

Yuk, kelola investasi dan pajak dengan lebih bijak, supaya hasilnya semakin maksimal dan Anda bisa fokus capai tujuan finansial dengan tenang!

Scroll to Top