Pajak PT dan CV Emang Beda?

pajak CV dan PT

Persekutuan Komanditer (CV) merupakan badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dalam hal wiraswasta. Adapun PT adalah badan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham. Lalu, bagaimana perhitungan pajak CV dan PT?

Nah, berikut ini terdapat rincian tentang perpajakan antara CV maupun PT.

1. Pajak CV

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), CV tergolong dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk pajak. Untuk itu, CV harus memenuhi kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan, diantaranya:

  • PPh Pasal 4 ayat (2), pemotongan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu berdasarkan penetapan oleh pemerintah.
  • PPh Pasal 21, pemotongan pajak atas penghasilan karyawan berupa honorarium, tunjangan, gaji, dan lainnya yang diterima karyawan atau wajib pajak.
  • PPh Pasal 23, pajak atas penghasilan selain yang telah dipotong pada pasal 21.
  • PPh Pasal 24, pajak jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri.
  • PPh Pasal 25, pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT tahunan yang telah dikurangi PPh, serta PPh yang terutang yang boleh dikreditkan.
  • PPN 11%, pajak jika CV telah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • UU PP 23 tahun 2013, perhitungan pajak berlaku selama 4 tahun.
  • Penarikan dana oleh direksi yang terdaftar di CV tidak terkena PPh karena merupakan bagian dari prive.

2.   Pajak PT

Pada umumnya, dasar hukum pajak CV dan PT memiliki banyak kesamaan. Hal ini disebabkan karena kesamaan fungsi sebagai badan usaha. Adapun undang-undang yang mengatur tentang pajak PT adalah sebagai berikut.

  • PPh Pasal 4 ayat (2).
  • PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 29, sisa dari Pph yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh.
  • PPh Final PP 23/2018, pajak untuk badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar.
  • UU PP 23 tahun 2013, perhitungan pajak berlaku selama 3 tahun.
  • Penarikan dana oleh direksi yang terdaftar di PT tidak diperkenankan, melainkan adanya pembagian dividen.

Itulah beberapa aturan yang menunjukkan perbedaan pajak CV dan PT. Sebelum mendirikan usaha, pastikan Anda mengetahui hal ini dengan benar ya! Agar kedepannya, tidak mendapatkan sanksi atau denda akibat mangkir membayar pajak.

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.