Yuk, Mengenal Lebih Dalam Apa Itu SP2DK Pajak

sp2dk pajak

Sebagai masyarakat yang taat dengan pajak, sangat disarankan untuk mengenal lebih dalam apa itu SP2DK Pajak. Tapi sayangnya, masih ada banyak masyarakat yang belum paham dan bahkan masih terdengar asing di telinga mereka.

Padahal, instrumen ini tidak hanya sekedar surat biasa melainkan memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkapkan kewajiban Anda sebagai warga negara. Nah untuk itu, dalam artikel ini kita akan membahasnya secara lengkap, jadi simak hingga selesai ya!

Apa Itu SP2DK Pajak?

Menurut dari pengertiannya, SP2DK pajak adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Dimana fungsinya untuk meminta penjelasan atas data/keterangan yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak apabila mereka diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam perpajakan.

Adapun data yang dimaksudkan adalah semua data yang sudah diperoleh oleh DJP seperti SPT Wajib Pajak, SIDJP dan hasil kunjungan Account Representative (AR). SP2DK ini diterbitkan secara langsung oleh Dewan Jenderal Pajak, yakni sebelum masa pajaknya berakhir. Dan penyampaiannya pun dilakukan melalui kurir, pos, ataupun faks.

Jika Anda telah menerima surat SP2DK pajak, Anda perlu menghubungi langsung KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melakukan verifikasi. Nantinya Anda akan diminta untuk memvalidasi apakah data yang diberikan sesuai dengan kenyataan atau sebaliknya.

Kemudian, Anda juga akan diminta untuk mengkonfirmasi mengenai SP2DK yang telah diterbitkan tersebut. Ada dua pilihan untuk melakukan konfirmasi, yaitu secara langsung ataupun secara tertulis.

Apabila Anda tidak memberikan tanggapan atau menyampaikan secara langsung dalam waktu 14 hari sejak SP2DK dikirimkan, maka petugas KPP harus mengambil salah satu dari tiga keputusan atau tindakan berikut.

Adapun keputusan yang dimaksud adalah:

  1. Dalam hal permintaan penjelasan atas data atau keterangan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan perpanjangan waktu hingga maksimal 14 hari berdasarkan pertimbangan yang ada
  2. Melakukan kunjungan ke rumah Wajib Pajak
  3. Memberikan usulan untuk dilakukannya verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan Undang-undang di bidang perpajakan yang berlaku.

Agar urusan SP2DK Pajak Anda tidak rumit, sebaiknya konsultasikan dengan JT Consulting yang akan membantu urusan pajak Anda sampai selesai!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.