Pengertian Restitusi Pajak dan Tahap Pengajuannya

restitusi pajak

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang berpenghasilan. Namun, apakah Anda tahu bahwa terdapat suatu hal yang disebut dengan restitusi pajak

Dalam proses tersebut, terdapat tahapan-tahapan yang harus diikuti. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahaminya dengan baik agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. 

Yuk, pelajari lebih lanjut mengenai pengertian restitusi dalam perpajakan dan cara pengajuannya agar Anda tidak kehilangan uang yang seharusnya Anda terima!

Ini Pengertian Restitusi Pajak

Sesuai yang terdapat pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983, Restitusi pajak dikenal sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Prosesnya hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak kepada negara dengan ketentuan khusus.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak seseorang jika dana yang disetorkan untuk pajak melebihi tagihan. 

Alasan hal tersebut bisa terjadi  yaitu apabila ada kelebihan pembayaran yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT). Kondisi lainnya adalah adanya kekeliruan pemotongan dana pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Pengurusan restitusi sendiri hanya bisa dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa melalui proses tersebut, kemungkinan besar dana tidak akan kembali sesuai dengan nominal surat wajib pajak. 

Tahapan-Tahapan Restitusi

Restitusi dibagi menjadi kondisi ini yaitu wajib pajak perorangan atau badan. Supaya tidak kebingungan dalam memahami tahapan-tahapannya, kali ini akan dibahas cara restitusi pribadi:

  • Ajukan permohonan restitusi terlebih dahulu di KPP.
  • Isi dengan lengkap bagian kolom Pengembalian Pendahuluan yang ada dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 
  • Kirimkan data yang telah diisi secara lengkap tersebut. 
  • Sebelum mengirimkannya, jangan lupa menelitinya terlebih dahulu. 
  • Tunggu sampai pihak DJP menerbitkan SKPPKP. 
  • Umumnya proses penerbitan SKPPKP membutuhkan 15 hari kerja.
  • Kemudian Anda perlu memberitahukan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP, dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak. 
  • Selanjutnya, DJP akan menerbitkan SPMKP.
  • Biasanya wajib pajak akan diberi salinannya. 
  • Sedangkan untuk kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening terdaftar.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi permintaan setidaknya 30 hari.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan pengembalian dana.

Begitulah pengertian dan proses restitusi pajak yang penting untuk disimak sampai akhir. Bagi yang sedang kebingungan melakukan restitusi atau memiliki masalah lain, langsung saja kunjungi JT Consulting yang terbukti menawarkan layanan berkualitas. 

 

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.