Pebisnis Wajib Tahu! Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak CV

pajak CV

Memulai sebuah usaha dengan bentuk badan hukum seperti Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah strategis bagi para pebisnis pemula. Selain menawarkan struktur yang fleksibel dan lebih mudah dibandingkan perseroan terbatas (PT), CV juga memberikan berbagai keuntungan dalam operasional bisnis. 

Tapi, tahukah Anda bahwa sebagian dari keuntungan itu harus disetorkan ke negara sebagai pajak? Jangan panik! Disini kami akan membantu Anda memahami rumus dan contoh perhitungan pajak CV agar dapat memenuhi kewajiban dengan tepat.

Memahami Rumus Perhitungan Pajak CV

Perhitungan pajak CV pada dasarnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut adalah rumus dasar perhitungan PPh Badan untuk CV:

PPh Badan Terutang = Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak (PKP)

1. Tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan untuk CV terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Peredaran Bruto di Bawah Rp50 Miliar:
    • 50% x 22% x PKP (untuk PKP sampai dengan Rp4,8 miliar)
    • [(50% x 22%) x PKP yang memperoleh fasilitas] + [22% x PKP tidak memperoleh fasilitas] (untuk PKP lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar)
  • Peredaran Bruto di Atas Rp50 Miliar:
    • 22% x PKP

2. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan rumus:

PKP = Penghasilan Bruto – Biaya – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Bruto adalah seluruh pendapatan yang diterima CV dari kegiatan usahanya. Biaya adalah pengeluaran yang dikeluarkan CV untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Contoh Perhitungan Perpajakan CV

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Badan untuk CV dengan peredaran bruto Rp2 miliar:

1. Menghitung PKP

  • Penghasilan Bruto: Rp2 miliar
  • Biaya: Rp1 miliar
  • PTKP: Rp540 juta (untuk 1 orang penanggung pajak)

PKP = Rp2 miliar – Rp1 miliar – Rp540 juta = Rp460 juta

2. Menghitung PPh Badan

  • Peredaran Bruto di Bawah Rp50 Miliar:
    • Tarif PPh Badan: 50% x 22% = 11%
    • PPh Badan Terutang: 11% x Rp460 juta = Rp50,6 juta

Jadi, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh CV untuk tahun pajak 2024 adalah Rp50,6 juta.

Demikianlah gambaran bagaimana perhitungan pajak CV yang bisa Anda pahami dan terapkan dalam menjalankan bisnis. Dengan mengetahui dan menerapkan rumus perhitungan pajak yang benar, Anda bisa memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik. Selain itu, juga akan membantu merencanakan strategi keuangan perusahaan secara lebih efektif, mengoptimalkan keuntungan, dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan. 

Konsultasikan dengan profesional pajak jika memerlukan bantuan lebih lanjut. Atau, Anda juga bisa mengandalkan  JT Consulting yang selalu siap untuk membantu Anda. 

Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami siap memberikan solusi terbaik dan panduan yang komprehensif dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda. Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda sementara kami menangani urusan perpajakan dengan cermat dan akurat.

Silahkan hubungi kami dan jangan ragu berkonsultasi untuk mendapat bantuan lebih lanjut terkait pajak CV Anda!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.