Pajak merupakan sumbangasih paling besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni sekitar 1,7 triliun pada tahun 2019. Macam macam pajak juga beragam mulai dari yang sifatnya objektif hingga subjektif.
Akan tetapi, perlu Anda ketahui ada 5 jenis pajak yang akan sering kita jumpai di Indonesia. Maka dari itu, Anda wajib paham betul akan kelima pajak tersebut. Tak perlu pusing, berikut kami sajikan rangkumannya.
Macam Macam Pajak
Seperti yang telah disinggung sebelum, ada beberapa jenis pajak yang patut kita ketahui. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan konsumsi barang maupun jasa. Pajak ini termasuk pajak tidak langsung karena pajak disetorkan oleh pihak lain yakni produsen atau pedagang.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Selanjutnya ada pajak penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Ini merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak dengan ketentuan khusus yakni memperhitungkan total penghasilan.
Baca juga: 5 Tugas Staff Payroll Ini Siap Memudahkan Pekerjaan Anda!
Pajak ini tak hanya berlaku bagi pribadi melainkan juga wajib ditanggung oleh badan usaha. Macam macam pajak penghasilan antara lain, PPh 21, PPh 15, PPh 22 dan seterusnya.
3. Bea Meterai
Berbeda dengan yang lain, pajak yang ada atas sebuah dokumen. Sederhananya, bea meterai digunakan untuk mengurus surat penting seperti surat kuasa, akta notaris hingga lainnya.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis pajak selanjutnya adalah pajak yang dibebankan kepada mereka yang memiliki barang mewah maupun menghasilkannya. Adapun kriteri untuk pajak ini, yaitu:
- Barang bukan kebutuhan pokok
- Kendaraan mewah
- Hunian maupun properti
- Barang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu
- Barang yang digunakan untuk kepentingan status
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Terakhir ada pajak bumi dan bangunan dimana pajak ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penguasaan atas tanah serta bangunan. Bukan hanya itu, pajak ini juga dibebankan kepada lahan perkebunan, pertambangan serta perhutanan.
Itu tadi adalah 5 macam macam pajak yang paling sering kita jumpai. Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa juga untuk taat dalam membayar pajak ya!