Di era modern, gaya hidup kian berkembang dan lini antara kebutuhan dan keinginan semakin kabur. Barang-barang yang tadinya tergolong mewah kini menjadi dambaan banyak orang. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan oleh pemerintah untuk menyeimbangkan konsumsi dan pemerataan pendapatan, sekaligus menjadi penanda batas antara kebutuhan dan keinginan.
Pajak ini disetorkan oleh pengusaha yang memproduksi atau mengimpor barang mewah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya dan hanya dikenakan satu kali saja. Penyetoran pajak dilakukan ketika penyerahan barang kena pajak yang termasuk barang mewah oleh pengusaha.
Besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Berbeda dengan pajak pada umumnya, PPnBM khusus disasar pada barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu. Terdapat pula rincian besaran PPnBM dari 20% sampai 75% yang akan dikenakan pada barang mewah.
1. PPnBM 20%
Barang yang dikenakan pajak tergolong mewah sebesar 20% adalah kelompok hunian mewah, berupa rumah atau apartemen yang bisa dijadikan tempat untuk badan usaha. Rumah non-strata title dengan harga Rp 20 milyar atau lebih lebih. Apartemen dari jenis strata title dengan harga jual 10 milyar atau lebih.
2. PPnBM 40%
Untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah 40% akan dikenakan pada barang seperti pesawat udara tanpa penggerak dan kelompok balon udara, termasuk yang bisa dikemudikan. Barang lainnya adalah kelompok amunisi senpi dan senpi lainnya, kecuali untuk kepentingan negara, tidak termasuk senapan angin.
3. PPnBM 50%
Selanjutnya, untuk barang kena PPnBM sebanyak 50% adalah helikopter dan pesawat udara lainnya selain yang disebutkan sebelumnya. Selain itu, kecuali untuk kepentingan negara kelompok senjata api, termasuk senjata artileri, pistol, dan senjata api serta peralatan semacamnya yang digunakan dengan penambahan bahan peledak.
4. PPnBM 75%
Pajak Penjualan atas Barang Mewah 75% dikenakan pada kapal pesiar dan kendaraan air yang utamanya didesain untuk mengangkut orang, termasuk kapal feri dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht yang tidak digunakan untuk angkutan umum atau kepentingan negara juga dikenakan PPnBM sebesar 75%.
Nah, besaran tarif PPnBM yang berbeda diatas, dikenakan untuk berbagai barang mewah yang berbeda juga. Intinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini membantu mengendalikan konsumsi barang-barang mewah yang berlebihan, terutama oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Mematuhi kewajiban PPnBM bisa terasa rumit. Tapi tak perlu khawatir, JT Consulting hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam mengurus segala keperluan pajak, termasuk PPnBM.
Dengan pengalaman dan keahlian mumpuni, tim profesional kami siap membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan efisien. Hubungi kami untuk konsultasi langsung dan rasakan kemudahan dalam mengurus pajak Anda!