Memulai usaha di Indonesia bukan hanya soal modal dan strategi pemasaran, tapi juga soal kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Banyak pelaku usaha, terutama yang baru merintis, masih bingung dengan berbagai jenis pajak yang harus dibayar. Padahal, memahami jenis-jenis pajak usaha sangat penting.
Faktanya, pajak usaha bukan sekadar kewajiban, tapi juga penentu kelangsungan bisnis. Jika salah perhitungan, cash flow bisa terganggu. Apalagi, pemerintah terus memperbarui aturan pajak demi menciptakan iklim usaha yang sehat. Nah, agar bisnis tetap aman, yuk ketahui lebih lanjut jenis-jenis pajak yang wajib dipahami setiap pebisnis!
Jenis Pajak Usaha yang Umum Dikenakan
Setiap pelaku usaha, baik itu bisnis kecil rumahan maupun perusahaan besar, pasti akan berhadapan dengan berbagai jenis pajak. Pajak-pajak berikut ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi agar usaha bisa berjalan lancar dan sesuai aturan.
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
PPh Badan dikenakan atas laba bersih yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun pajak, dengan tarif saat ini sebesar 22%. Pajak ini wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap tahun oleh semua jenis badan usaha, seperti PT, CV, atau koperasi.
PPh Badan juga bisa menjadi indikator kondisi keuangan perusahaan. Dengan perhitungan yang tepat, pajak ini bisa dikelola agar cash flow bisnis tetap sehat.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan dalam setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Mulai 2025 ini, tarif PPN naik jadi 12%. Perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN dari konsumennya.
PPN harus dilaporkan setiap bulan. Keterlambatan pelaporan jenis pajak usaha ini bisa dikenakan denda, jadi penting untuk selalu disiplin dalam administrasi.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan, seperti gaji, tunjangan, atau honorarium. Perusahaan wajib memotong pajak ini dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke negara tiap bulan.
Kepatuhan terhadap PPh 21 penting, karena menyangkut hak karyawan dan kredibilitas perusahaan di mata pemerintah.
4. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
PPh 23 dikenakan atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, atau jasa tertentu yang dibayarkan kepada pihak lain. Tarifnya bervariasi tergantung jenis transaksinya. Perusahaan wajib memotong dan melaporkan PPh 23 setiap kali melakukan pembayaran kepada mitra bisnis.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan bulanan berdasarkan estimasi keuntungan tahunan perusahaan. Tujuannya untuk meringankan beban pembayaran pajak di akhir tahun dan menjaga arus kas tetap stabil.
6. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
PPh 26 berlaku untuk penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri, seperti royalti, bunga, atau dividen. Umumnya dikenakan tarif 20% dari jumlah bruto. Jika perusahaan sering bekerja sama dengan pihak luar negeri, kepatuhan terhadap PPh 26 wajib diperhatikan untuk menjaga kepercayaan mitra internasional.
7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan untuk kegiatan usaha. Besarnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan dibayarkan setiap tahun. Meski sering dianggap sepele, keterlambatan bayar PBB bisa menghambat izin usaha atau ekspansi bisnis.
8. Pajak Daerah
Selain pajak pusat, ada juga pajak yang ditarik oleh pemerintah daerah, seperti pajak reklame, pajak kendaraan, atau pajak restoran. Karena setiap daerah punya aturan dan tarif yang berbeda, penting bagi pelaku usaha untuk selalu mengikuti regulasi terbaru sesuai lokasi operasionalnya.
Itulah berbagai jenis pajak usaha yang perlu kamu pahami sebagai pebisnis di Indonesia. Memang, urusan pajak terkadang terasa rumit, tapi jika Anda sudah tahu jenis-jenisnya dan tahu cara mengelolanya, semuanya bisa jadi lebih ringan dan tertata.
Intinya, taat pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian penting dari menjaga bisnis tetap sehat, legal, dan terpercaya di mata pemerintah maupun mitra usaha. Jadi, pastikan Anda selalu update soal aturan pajak dan jangan ragu konsultasi dengan JT Consulting jika membutuhkan bantuan. Bisnis Anda pasti lebih tenang dan siap berkembang!
Nah, untuk informasi dan tips menarik lainnya seputar pajak, Anda bisa kunjungi langsung website JT Consulting. Kami membagikan berbagai panduan praktis seputar perpajakan yang membantu Anda menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri dan lancar.