Hindari Kesalahan! Panduan Lengkap Melakukan Restitusi Pajak

Restitusi pajak

Apakah Anda tahu bahwa Anda bisa mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak Anda? Restitusi pajak adalah proses pengajuan pengembalian atas pajak yang dibayarkan lebih atau pajak yang tidak terutang. Ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Restitusi sendiri adalah hak Anda sebagai wajib pajak yang dijamin oleh undang-undang.

Namun, pengembalian kelebihan bayar pajak tidak selalu semudah yang dibayangkan. Meskipun negara berkewajiban mengembalikan kelebihan bayar sesuai aturan yang berlaku, prosesnya seringkali tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan. Untuk itu, yuk ketahui caranya!

Cara Pengajuan Resitusi Pajak

Ada 2 jenis restitusi yang karenanya dapat dilakukan pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang pertama, kelebihan bayar yang seharusnya tidak terutang. Wajib pajak membayar pajak yang sudah dibayarkan atau tidak dikenakan pajak. Dengan kata lain, Anda membayar pajak 2 kali atau membayar kewajiban yang tidak dibebankan.

Kemudian, kelebihan bayar PPh, PPN, dan PPnBM dalam jumlah yang lebih besar. Anda seharusnya membayar pajak Rp 400 juta, tetapi membayar Rp 500 juta. Terdapat kelebihan bayar Rp 100 juta.

Namun, pengajuan restitusi pajak bisa dilakukan secara online. Ikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Masuk dengan akun DJP Online atau melalui akun di aplikasi pajak yang disediakan PJAP pada e-Faktur atau e-Filing.
  • Untuk restitusi PPh, pengajuan restitusi pajak dilakukan melalui penyampaian SPT Tahunan PPh, sedangkan untuk restitusi PPN melalui SPT Masa PPN.
  • Terdapat kolom berisi pertanyaan perlakukan yang ingin dilakukan terkait kelebihan pembayaran pajak pada halaman pengisian restitusi pengajuan pengembalian atas pajak.
  • Jawab pertanyaan tersebut dengan memiliki pengajuan Pengembalian Pendahuluan atau pilih restitusi biasa (Dikembalikan).
  • Apabila kolom Dikembalikan (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak dipenuhi atau tidak mencantumkan tanda permohonan retur kelebihan pajak, maka pengajuan surat permohonan dari KPK bisa dilakukan secara terpisah, melalui KKP tempat PKP dikukuhkan.
  • Anda juga bisa mengirimnya jasa ekspedisi, via pos atau kurir yang dilengkapi dengan bukti pengiriman surat.

Mengajukan restitusi pajak memang bisa rumit, tapi dengan langkah yang tepat, Anda bisa mendapatkan kembali kelebihan bayar pajak dengan mudah. Setiap langkah memerlukan ketelitian, jadi pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

Tapi, jika merasa butuh bantuan, JT Consulting siap untuk Anda!

Sebagai konsultan perpajakan terpercaya, kami akan mengurus semua kebutuhan perpajakan Anda dengan profesional. Fokus pada bisnis Anda, sementara kami memastikan hak pajak Anda terpenuhi.

Sekarang hubungi kami dan nikmati kemudahan dalam mengelola restitusi pajak Anda!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.