Jenis jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

jenis jenis pajak

Jenis jenis pajak di Indonesia memanglah beragam. Maka tak jarang, masyarakat mangkir membayar bayar karena kesulitan dalam membedakan mana yang harus mereka bayar dan tidak. Padahal, pajak merupakan penyumbang dana anggaran terbesar yang dimiliki negara.

Untuk itu, berikut ini kami sajikan beberapa kategori pajak yang mungkin bisa membantu Anda dalam mengurus iuran yang hukumnya wajib ini. Simak sampai habis ya!

Jenis jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi:

1. Pajak Pusat

Seperti namanya, pajak yang satu ini dipungut dan dikelola pemerintah lebih tepatnya oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai segala kebutuhan negara seperti pembangunan fasilitas umum.

Pajak pusat sendiri meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan

2. Pajak Daerah

Pajak selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kota atau Kabupaten yang meliput beberapa jenis seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Permukaan

Baca juga: 4 Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak Resmi

Jenis jenis Pajak Berdasarkan Golongan

Selanjutnya, pajak juga dibedakan berdasarkan golongan yakni sebagai berikut:

1. Pajak Langsung

Pungutan pajak ini harus dibayarkan oleh wajib bayak secara langsung dan memiliki sifat pembayaran yang rutin.

2. Pajak Tidak Langsung

Kebalikan dari pajak langsung, pajak ini dapat diwakilkan bebannya kepada pihak lain. Pembayarannya juga tidak berkala melainkan hanya saat melakukan tindakan tertentu seperti kegiatan ekspor maupun impor.

Jenis jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Terakhir, pajak dikategorikan menjadi dua yakni pajak subjektif dan objektif.

1. Pajak Subjektif

Pemungutan pajak di sini akan memperhatikan kondisi maupun keadaan para wajib pajak. Pribadi wajib pajak yang berumah tangga dan belum memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Contoh dari pajak ini adalah Pajak Penghasilan atau lebih sering dikenal dengan PPh.

2. Pajak Objektif

Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif tidak memikirkan pribadi wajib pajak melainkan hanya berfokus pada pajak itu sendiri. Contoh dari jenis pajak ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Baca juga: 7 Masalah Manajemen Keuangan dan Solusinya

Itulah jenis jenis pajak yang mungkin masih jarang untuk Anda dengar. Ternyata sebagai warga negara tak hanya perlu mengurus satu macam pajak ya? Terlebih jika Anda adalah seorang pebisnis, pajak yang harus diperhatikan pastilah semakin banyak.

Maka dari itu, daripada pusing menghitung pajak yang harus dibayarkan, akan lebih baik jika Anda menyerahkannya kepada konsultan pajak Jakarta terpercaya seperti JT Consulting.  Kami akan memudahkan Anda dalam segala hal terkait pengurusan pajak.

Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi kami untuk dapatkan pelayanan pajak yang tanggap dan profesional!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.