Para wajib pajak, apakah Anda sedang mencari cara lapor SPT Tahunan pajak yang mudah dan praktis? Kini, dengan kemajuan teknologi, surat pajak ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien secara online. Tidak perlu lagi antri di kantor pajak atau mengisi formulir secara manual.
Namun, bagi sebagian orang hal ini masih terasa rumit dan membingungkan. Namun, jangan khawatir, dengan panduan yang tepat, Anda pasti bisa melakukannya. Berikut adalah beberapa tips dan trik yang dapat membantu Anda dalam proses pelaporannya!
Begini Tahapan Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Daring
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau masyarakat untuk segera lapor pajak sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Pelaporan pajak sendiri dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Jalankan web browser yang ada ponsel atau PC.
- Pada kolom pencarian, djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
- Klik enter, tunggu beberapa saat sampai tertampil halaman DJP.
- Di halaman utama website, kamu akan menemukan menu-menu.
- Klik pilihan Lapor, lalu pilih layanan E-Filing.
- Ketuk opsi Buat SPT, tunggu hingga muncul beberapa pertanyaan terkait statusmu.
- Jawab seluruh pernyataan yang tertampil.
- Lanjutkan dengan memilih form yang bentuk formulir.
- Isikan secara lengkap sesuai data yang tertera pada formulir.
- Umumnya berisi tahun pajak dan status SPT normal.
- Setelahnya klik langkah selanjutnya.
- Tinggal isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja.
- Lakukan seluruh langkah-langkah berdasarkan panduan yang ada di e-filing.
- Pilih lanjutkan, tunggu sampai muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Pilih menu Di Sini supaya bisa mendapatkan kode verifikasi.
- Periksa apakah kode verifikasi sudah dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar atau belum.
- Salin kode verifikasi yang dikirim ke email tadi.
- Lalu masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan.
- Langkah berikutnya adalah klik Kirim SPT.
- Proses selesai, seluruh data yang dimasukkan akan terekam dalam sistem DJP.
- Biasanya setelah beberapa saat, kamu akan mendapatkan bukti penyelesaian laporan wajib pajak.
- Pastikan untuk menyimpannya buktinya sebagai arsip.
Lapor SPT tahunan perlu dilakukan secara rutin jika tidak ingin mendapatkan denda atau sanksi berat. Apabila masih bingung bagaimana cara serta ketentuannya, silahkan lakukan konsultasi di JT Consulting yang siap melayani kliennya dengan berbagai persoalan!