Di Indonesia, pembuatan kode E-Billing pajak melibatkan beberapa langkah yang harus Anda ikuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat kode E-Billing tersebut? Di bawah ini ada beberapa langkah yang bisa Anda terapkan!
Cara Membuat Kode E-Billing Pajak
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat kode E-Billing pajak di Indonesia:
1. Registrasi dan Persiapan
- Pastikan perusahaan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid.
- Siapkan dokumen-dokumen perusahaan seperti akta pendirian, kartu NPWP, dan dokumen lain yang diperlukan.
2. Akses Aplikasi e-Billing DJP
- Akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs web mereka di alamat https://www.pajak.go.id/.
- Masuk ke sistem e-Faktur (bagian dari e-Billing) dengan menggunakan akun DJP Online Anda.
3. Pendaftaran e-Faktur
- Pilih menu pendaftaran e-Faktur pada laman DJP Online.
- Isi informasi yang diminta, seperti identitas perusahaan dan informasi pajak.
- Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti akta pendirian, kartu NPWP, dan surat pernyataan.
4. Verifikasi Identitas
Setelah mendaftar, Anda mungkin perlu melakukan verifikasi identitas perusahaan dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat dan mengajukan permohonan verifikasi.
5. Pengesahan Permohonan
Tim DJP akan memproses permohonan Anda dan memberikan keputusan mengenai persetujuan pendaftaran e-Faktur.
Jika disetujui, Anda akan diberikan akses untuk menggunakan sistem e-Faktur dan mendapatkan kode E-Billing.
6. Menggunakan e-Faktur dan Kode E-Billing
Setelah diberikan akses, Anda dapat menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak elektronik dan menerbitkan kode E-Billing pada setiap faktur yang dikeluarkan.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan tata cara penggunaan e-Faktur dan kode E-Billing yang telah ditetapkan oleh DJP.
7. Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Lakukan pelaporan dan pembayaran pajak menggunakan sistem e-Faktur dan kode E-Billing sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DJP.
Pastikan Anda selalu mengikuti panduan resmi yang diberikan oleh DJP dan tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan, disarankan untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau mendapatkan bantuan dari profesional pajak yang berpengalaman.
Bila Anda mengalami kesulitan untuk membuat kode E-Billing pajak, sebaiknya gunakan jasa konsultan pajak profesional seperti JT Consulting. Di sana tentunya Anda akan mendapatkan layanan terbaik dengan tim yang ahli di bidangnya.
Jangan ragu memilih JT Consulting, karena jika soal pajak kami juaranya!