Pernah tidak, Anda baru sadar ada kesalahan dalam pengisian SPT setelah dilaporkan? Tenang! Banyak wajib pajak yang mengalami hal serupa, mulai dari salah input angka, keliru memilih formulir, hingga lupa melampirkan dokumen. Nah, kabar baiknya, semua itu bisa diperbaiki dengan cara yang praktis dan tidak membuat pusing.
Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan fasilitas pembetulan SPT secara online. Jadi, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak atau antre panjang. Bagaimana cara pembetulan SPT online tersebut? Jangan khawatir, kami akan bagikan langkah-langkah mudahnya supaya Anda bisa langsung eksekusi. Yuk, simak sampai akhir!
Cara Pembetulan SPT Online
Anda baru sudah sadar jika ada kesalahan dalam SPT yang dilaporkan?Jjangan panik dulu! Anda bisa melakukan pembetulan secara online dengan langkah yang cukup mudah. Berikut panduan praktisnya:
1. Persiakan Dokumen dan Akun DJP
Sebelum mulai, pastikan semua dokumen penting sudah Anda siapkan. Mulai dari NPWP, EFIN, bukti potong pajak, hingga salinan SPT Tahunan sebelumnya. Cek kembali data seperti penghasilan, harta, dan utang yang ingin direvisi, supaya proses pembetulan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
2. Login ke Portal DJP Online
Buka situs https://djponline.pajak.go.id di browser Anda. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke dashboard utama yang berisi berbagai layanan perpajakan, termasuk menu e-Filing untuk pembetulan SPT.
3. Pilih Menu e-Filing dan Buat SPT
Setelah masuk ke dashboard DJP Online, klik menu e-Filing, lalu pilih ’Buat SPT’. Pada bagian status SPT, centang opsi ’Pembetulan’, kemudian isi nomor urut pembetulannya, misalnya jika ini pembetulan pertama, isi dengan angka 1.
4. Isikan Data Revisi
Selanjutnya, perbaiki bagian-bagian yang keliru, seperti nilai harta, jumlah utang, atau penghasilan yang sebelumnya terlewat. Jangan lupa isi kolom ’Alasan Pembetulan’ dengan penjelasan singkat namun jelas, agar petugas pajak bisa memahami konteks perubahan yang Anda lakukan.
5. Konfirmasi dan Kirim SPT Pembetulan
Setelah semua data direvisi, centang pernyataan bahwa informasi yang Anda isi sudah sesuai. Lanjutkan dengan klik tombol ‘Selanjutnya’ untuk melihat pratinjau SPT. Jika sudah yakin, klik ‘Kode Verifikasi’ untuk mendapatkan token, lalu masukkan token tersebut dan klik kirim. Jika proses berhasil, Anda akan langsung melihat tanda terima elektronik di daftar SPT.
6. Simpan Bukti Penerimaan dan Pantau Status Pembetulan
Download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan dalam format digital atau cetak sebagai arsip. Pantau status pembetulan melalui dashboard DJP online untuk memastikan tidak ada permintaan klarifikasi dari pihak terkait.
Mudah, bukan? Dengan kemudahan layanan DJP online saat ini, Anda tidak perlu lagi panik jika ternyata ada data yang salah di SPT yang sudah dikirim. Semua bisa diperbaiki langsung, cukup melalui laptop atau HP, tanpa perlu antre di kantor pajak.
Yang penting, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen pendukung sebelum melakukan pembetulan. Teliti kembali setiap detail yang diubah, dan jangan lupa simpan bukti penerimaan sebagai arsip. Jika semuanya sudah sesuai, Anda cukup pantau status pembetulan secara berkala di dashboard DJP.
Baca juga: Bingung Pengisian SPT Tahunan? Ikuti Panduan Ini untuk Pemula
Jadi, itu dia cara pembetulan SPT online yang bisa Anda ikuti. Dengan fasilitas online dari DJP, semuanya bisa diselesaikan lebih praktis. Yuk, pastikan data pajak Anda selalu akurat dan tertib, supaya urusan perpajakkan tetap aman dan nyaman!

