Cara Mudah Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Via Online

Nomor Pokok Wajib Pajak

Sekarang ini semua serba digital sehingga mengurus berbagai keperluan pun semakin mudah dan praktis. Hal ini pun berlaku dalam hal perpajakan. Sebagai warga negara yang taat pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang penting. NPWP ibarat identitas diri Anda dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Namun, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, tak perlu khawatir. Kini, Anda bisa mendapatkan NPWP dengan mudah dan praktis melalui internet. Ya, di era digital ini, mengurus NPWP pun bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Nomor Induk Wajib Pajak Online

Sama seperti dokumen negara lain, NPWP bisa didapatkan dengan menyertakan beberapa persyaratan. Syaratnya pun tergantung pada jenis NPWP-nya. Untuk NPWP pribadi syaratnya adalah scan KTP, untuk NPWP badan memerlukan scan KTP dan dokumen perizinan kegiatan usaha dari instansi resmi. Selain itu, warga negara asing pun juga dapat memiliki NPWP dengan syarat scan paspor atau KITAS. 

Apabila persyaratan sudah dipenuhi, pembuatan NPWP secara online sudah bisa dilakukan. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

  • Buka situs web Registrasi Pajak dari DJP https://ereg.pajak.go.id/.
  • Daftarkan informasi diri Anda.
  • Lengkapi dan lakukan verifikasi data diri.
  • Kemudian, pilih jenis Wajib Pajak (WP).
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan.
  • Jika sudah, kirim berkas elektronik.
  • Klik Token (kode rahasia) yang ada di dashboard.
  • Pihak NPWP akan mengirimkan kode Token ke email Anda.
  • Buka email, kemudian salin kode Token yang diterima.
  • Masukkan kode tersebut ke dashboard.
  • Selanjutnya, pilih Kirim Permohonan.
  • NPWP dalam bentuk fisik akan dikirim ke domisili rumah Anda.

Sampai sini, Anda hanya perlu menunggu kedatangan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak fisik. Prosedur ini berlaku untuk pendaftar NPWP pribadi maupun badan. Prosesnya hanya berbeda pada pemilihan jenis WP dimana Anda bisa memilih badan atau pribadi. Kemudian, perlu Anda ketahui juga bahwa tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat NPWP secara online.

Nah, memiliki NPWP kini semakin mudah, cepat, dan hemat waktu. Namun, jika Anda masih merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak, JT Consulting siap membantu. Kami menawarkan layanan pendaftaran dan pembatalan nomor pajak dengan profesional dan terpercaya.

Jadi, sekarang juga hubungi kami dan dapatkan NPWP Anda dengan mudah dan cepat!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.