Dalam menjalankan kewajibannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap kali menemui kendala berupa ketidaksepakatan dengan Wajib Pajak (WP) terkait dengan perhitungan pajak, ketetapan pajak, ataupun proses penagihan pajak. Ketidaksepakatan ini bisa berujung pada munculnya perkara sengketa pajak yang harus diselesaikan melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa dipastikan melibatkan pengadilan pajak sebagai tempat dimana perselisihan pajak disidangkan dan diselesaikan. Ada berbagai jenis perkara sengketa dan prosedur penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Apa saja itu?
3 Jenis Sengketa Pajak
Sengketa umumnya terjadi karena perbedaan interpretasi peraturan pajak, perhitungan yang salah, ketidaksepahaman mengenai kewajiban pajak, atau tindakan yang melanggar peraturan. Ada 3 jenis perkara yang penyelesaiannya bisa dilakukan di pengadilan pajak, yaitu:
Baca juga: Ini Strategi Menghadapi Sengketa Pajak, Yuk Simak!
1. Keberatan
Keberatan bisa diajukan kepada DJP oleh wajib pajak (WP) atas surat keterangan pajak kurang bayar, surat keterangan pajak untuk kurang bayar, surat keterangan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Isi atau materi surat ketetapan pajak yang termasuk meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, dan materi atau isi pemotongan maupun pungutan pajak bisa jadi subjek dari keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Keberatan ini adalah tahap pertama dalam pengajuan sengketa pajak.
2. Banding
Setelah hasil pengajuan diungkap, wajib pajak yang tidak puas dengan hasilnya bisa melakukan banding. Banding dilakukan melalui Badan Peradilan Pajak. Penyelesaian perkara pajak ini hanya bisa dilakukan pada keputusan atas keberatan yang diperbolehkan untuk diajukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Peninjauan Kembali
Jika banding tetap tidak memberikan hasil yang diharapkan, peninjauan kembali bisa diajukan. Peninjauan kembali diajukan wajib pajak ke Mahkamah Agung. Wajib pajak bisa mencabut permohonan peninjauan kembali ke MA sebelum terjadinya putusan. Namun, ada konsekuensi pencabutan bagi wajib pajak.
Apabila permohonan dicabut, maka permohonan peninjauan kembali tidak bisa diajukan lagi. Pada tahap ini, wajib pajak benar-benar harus berpikir bijak untuk menghadapi pengajuan tertinggi dalam sengketa pajak. Jika sampai salah langkah, konsekuensinya bisa lebih buruk dari yang dipikirkan.
Itu dia bentuk-bentuk sengketa pajak yang umum terjadi dalam hubungan antara Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masing-masing bentuk sengketa memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Namun, penting untuk diingat, proses penyelesaian perkara pajak ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, disarankan Anda terlebih dahulu berkonsultasi pakar pajak.
Nah, itulah saatnya Anda percayakan pada JT Consulting! Mengapa?
Tim legal kami berpengalaman dan memahami betul peraturan perpajakan di Indonesia. Jadi, kami bisa membantu Anda memahami hak dan kewajiban sebagai WP dalam menghadapi perkara pajak. Lebih dari itu, kami juga akan memberikan nasihat hukum yang tepat dan strategis, serta membantu mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.
Jangan ragu lagi, yuk berkonsultasi dengan kami!