Rumus HPP perusahaan dagang adalah salah satu cara untuk menghitung biaya total barang yang terjual selama periode tertentu. Metode ini mencakup biaya pembelian barang, biaya pengangkutan, biaya penyimpanan, dan lainnya yang terkait dengan pengadaan barang dagangan.
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan wajib untuk paham tentang hal ini. Pasalnya, melalui perhitungan yang akurat, Anda bisa melihat dengan jelas bagaimana biaya produksi dan margin keuntungan Anda.
Jadi, mari kita jelajahi bersama bagaimana rumus HPP dapat mengubah bisnis Anda dan membawa Anda menuju tingkat kesuksesan yang lebih tinggi!
Rumus HPP Perusahaan Dagang dan Contohnya
Tidak ada salahnya untuk mencari tahu lebih dalam mengenai rumus HPP. Berikut adalah rumus HPP perusahaan dagang beserta penerapannya yang bisa Anda jadikan sebagai referensi, antara lain:
Rumus HPP:
HPP = (Biaya Pembelian + Biaya + Biaya Terkait) / Jumlah Unit Barang Terjual
Contoh:
Misalkan perusahaan dagang ABC memiliki data berikut untuk periode bulan Juli:
- Biaya pembelian barang: Rp 50.000.000,-
- Biaya pengangkutan: Rp 5.000.000,-
- Biaya penyimpanan: Rp 2.000.000,-
- Jumlah unit barang terjual: 1.000 unit
Maka, HPP per unit dapat dihitung seperti ini:
HPP = (50.000.000 + 5.000.000 + 2.000.000) / 1.000 = 57.000
Jadi, HPP per unit untuk perusahaan dagang ABC pada bulan Juli adalah Rp 57.000,-.
Namun, perlu diingat bahwa HPP dapat dihitung dengan metode yang berbeda-beda, seperti metode FIFO (First-In, First-Out), LIFO (Last-In, First-Out), atau metode rata-rata bergerak. Pemilihan metode ini akan mempengaruhi perhitungan HPP dan laporan keuangan perusahaan.
Pastikan Anda menggunakan rumus yang sesuai dengan metode yang diterapkan oleh perusahaan dan konsultasikan dengan akuntan atau profesional keuangan jika diperlukan.
Setelah mengetahui tentang rumus hpp perusahaan dagang, Anda juga perlu paham tentang pajak khusus bisnis. Ada banyak jenis pajak yang pelaku usaha wajib patuhi, seperti PPH 21 dan PPH 23.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi kamu ya! Bersama JT Consulting, urusan pajak perusahaan jadi aman dan terkendali!