Membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara maupun perusahaan yang telah wajib pajak. Hal tersebut tercantum jelas dalam undang-undang. Jika tidak, maka akan mendapatkan denda atau sanksi. Dalam hal ini, selain melakukannya secara mandiri Anda juga dapat meminta bantuan kepada pihak terpercaya seperti konsultan pajak Tangerang.
Denda yang di dapat akibat kurang disiplin membayar pajak juga macam-macam. Mulai dari sanksi administrasi dan pidana, pengurangan subsidi hingga dicabutnya izin usaha yang dimiliki. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak artikel di bawah ini.
Dampak Telat Pembayaran Pajak Sanksi
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa seseorang atau perusahaan yang mangkir membayar pajak akan terkena sanksi.
- Sanksi administrasi, berupa denda, bunga, serta kenaikan pajak
Sanksi denda terkait dengan jangka waktu keterlambatan membayar pajak. Bunga yang diberikan untuk sanksi ini adalah sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran. Adapun sanksi kenaikan umumnya karena pemalsuan data dengan denda mencapai 50% dari pajak yang belum terbayar.
- Sanksi pidana
Pemberian sanksi pidana biasanya pada kasus pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara yang terjadi berkali-kali. Sanksi atas masalah tersebut berupa kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Selain dua macam sanksi di atas, adapula akibat lainnya bagi masyarakat yang tidak membayar pajak tepat waktu, yaitu:
1. Subsidi dari pemerintah berkurang
Indonesia tergolong negara berkembang dengan taraf kemiskinan masyarakat 9,5% per Maret 2022. Hal ini menyebabkan pemerintah sejak dulu banyak memberikan subsidi kepada masyarakat umum. Semua bantuan tersebut sebagian berasal dari pemungutan pajak.
Nah jika Anda tidak taat membayar pajak, maka pemberian subsidi berpotensi akan berkurang dari jumlah sebelumnya. Salah satu upaya yang tepat untuk mengatasi hal ini adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak Tangerang, Banten.
2. Pencabutan izin usaha
Para pemilik usaha yang mangkir membayar pajak tergolong melanggar undang-undang. Pihak pajak biasanya memberikan informasi terlebih dahulu terkait keterlambatan pembayaran. Namun jika tidak mendapat respon, maka izin usaha akan dicabut.
Nah jika Anda tidak ingin merasakan 3 hal diatas, maka penuhi kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu. Akan tetapi jika merasa kurang bisa mengatur urusan perpajakan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Tangerang, melalui JT Consulting atau mendatangi kantor pelayanan pajak secara langsung.