Cara Kirim Laporan PPN Bulanan Secara Online

Laporan PPN Bulanan

Pada kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara menggunakan sistem digital ini khusus untuk kasus membuat dan mengirim laporan PPN bulanan.

Pelaporan pajak yang dulunya harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dianggap menyita banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, cara manual tersebut mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem online demi memudahkan masyarakat.

Sebelum itu, perlu diketahui laporan PPN adalah surat yang berisikan perhitungan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dan pajak pertambahan nilai. Laporan ini perlu disetor oleh pengusaha kena pajak selambat-lambatnya pada tanggal 20 tiap bulannya.

Kembali pada bahasan awal, berikut merupakan tata cara untuk membuat pelaporan PPN bulanan secara online.

Menyerahkan Laporan PPN Bulanan Secara Online

Pelaporan PPN bulanan dapat dilakukan secara daring melalui web e-faktur. Lalu bagaimana caranya?

1. Buka dan login pada laman web e-faktur

Anda bisa mengakses halaman web e-faktur menggunakan browser melalui perangkat elektronik masing-masing. Setelah itu, login menggunakan password akun PKP Anda.

2. Klik “Administrasi SPT”

Halaman yang muncul setelah login akan dua menu utama yaitu “Profil PKP” dan “Administrasi SPT”. Nah, klik “Administrasi SPT” kemudian memilih sub menu “Monitoring SPT”. Selanjutnya, akan muncul daftar SPT yang sudah dilaporkan dan yang sedang dalam proses.

3. Klik “Posting SPT”

Untuk membuat SPT yang akan Anda laporkan, klik “Posting SPT”. Pada kotak dialog yang muncul akan menampilkan “Masa Pelaporan (masa dan tahun pajak yang akan Anda buat) dan “Pembetulan Ke” (pembetulan SPT mana yang akan dibuat). Pilih sesuai dengan kebutuhan dan klik “Submit”.

4. Cek ulang data dengan klik “Buka”

Cara membuat laporan PPN bulanan selanjutnya dengan melakukan pengecekan terhadap data yang Anda masukkan sebelumnya.

  • Jika semuanya telah benar, maka beri tandaceklis pada bagian pernyataan untuk menginformasi kebenaran data.
  • Jika belum, maka Anda harus klik “Tutup” pada bagian kanan atas lalu klik “Posting Ulang” pada baris SPT yang telah dibuat. Setelah itu, klik “Buka” kembali untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi kebenaran atas data Anda.

5. Klik “Lanjut ke Formulir Induk” dan isi NTPN

Halaman yang akan muncul selanjutnya adalah Formulir Induk Masukkan data sesuai dengan bagian yang tersedia. Untuk formulir induk bagian II, III, dan V, Anda harus menyertakan NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Jika sudah selesai, maka ceklis pernyataan.

6. Klik “Submit” dan “Lapor”

Untuk menyimpan draft SPT yang telah Anda buat, maka klik “Submit”. Langkah terakhir, pada kolom Action, klik “Lapor” untuk memproses pelaporan SPT. Jika berhasil, maka akan muncul menu “Cetak NTTE” untuk melihat bukti penerimaan elektronik dan “Cetak SPT” untuk mengunduh SPT masa PPN.

Demikianlah tata cara pengiriman laporan PPN bulanan secara online yang dapat Anda lakukan agar dapat membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari denda.

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.