Yuk Pahami Perbedaan Perhitungan Pajak CV dan PT!

perhitungan pajak cv dan pt

Memilih bentuk badan usaha yang tepat menjadi langkah krusial dalam memulai bisnis. CV (Commanitaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) adalah dua pilihan jenis perusahaan yang populer bagi para pengusaha di Indonesia. Tak hanya dari segi legalitas dan struktur organisasi, pertimbangan perpajakan pun tak boleh luput.

Antara CV dan PT sebagai wadah usaha memiliki konsekuensi pajak yang berbeda. Tahukah Anda apa perbedaan mendasar dalam perhitungan pajak CV dan PT? Jika belum mengetahuinya, tenang, kami akan kupas tuntas disini!

Perbedaan Perhitungan Pajak CV dan PT

Perhitungan pajak perusahaan perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum memilih badan usaha yang tepat, baik itu CV maupun PT. Ada perbedaan perhitungan pajak CV dan PT yang perlu dipahami oleh para pebisnis. 

1. Perhitungan Pajak CV

CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian laba dan rugi berdasarkan modal yang disetorkan. Dalam hal perpajakan, CV dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sehingga keuntungan yang diperoleh oleh CV langsung dikenakan pajak kepada para sekutu (pemilik CV) sebagai penghasilan pribadi mereka.

Perhitungan pajak CV menggunakan tarif PPh Pasal 25 sebesar 22% dari penghasilan bersih (omzet dikurangi biaya-biaya). Pajak ini dibayarkan oleh masing-masing sekutu secara final, artinya tidak ada pemotongan pajak lagi atas laba yang dibagikan kepada mereka.

2. Perhitungan Pajak PT

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan modal yang terbagi dalam saham. PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari para pemegang sahamnya.

Konsekuensinya, PT dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan (WP Badan) dan dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas laba yang diperolehnya. Tarif PPh Badan bersifat progresif, mulai dari 20% hingga 25%, tergantung pada besaran laba.

Selain PPh Badan, PT yang telah melampaui omzet tertentu juga diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya.

Jadi, perbedaan mendasar dalam perhitungan pajak CV dan PT terletak pada subjek pajak dan tarif pajak. CV dikenakan pajak atas penghasilan pribadi para sekutunya dengan tarif final 22%, sedangkan PT dikenakan PPh Badan atas labanya dengan tarif progresif dan PPN atas penjualannya.

Untuk pemilihan CV maupun PT sebagai wadah usaha itu tergantung pada berbagai faktor, termasuk struktur kepemilikan, skala usaha, dan tujuan bisnis. Sehingga, penting memahami dengan baik perbedaan perhitungan pajak CV dan PT agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan mengoptimalkan keuangan perusahaan.

Nah, setelah itu, Anda bisa percayakan kepada JT Consulting untuk membantu menangani kompleksitas masalah perpajakan. Tim kami akan merancang strategi perpajakan untuk meminimalkan beban pajak Anda dan memaksimalkan keuntungan usaha. Kemudian, kami juga membantu Anda dalam pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Jadi, yuk hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.