Kapan Kena Pajak Penghasilan Sewa? Bagaimana Hitungannya?

pajak penghasilan sewa

Punya properti kosong yang disewakan? Atau mungkin Anda sedang menjalankan usaha sewa properti seperti kos-kosan, ruko, atau apartemen? Nah, selain menghasilkan pendapatan tambahan, Anda juga perlu tahu bahwa penghasilan dari sewa properti bisa dikenakan pajak.

Tapi tenang, tidak semua jenis sewa langsung kena pajak, dan cara perhitungannya pun punya aturannya sendiri. Bagaimana itu? Nah, kami akan kupas tuntas kapan kena pajak penghasilan sewa, berapa besar tarifnya, dan bagaimana cara menghitung serta melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Jadi, yuk simak sampai selesai supaya Anda tidak kena sanksi pajak karena kurang paham aturan!

Kapan Sewa Dikenakan Pajak Penghasilan?

Banyak yang mengira pajak penghasilan hanya berlaku untuk gaji atau bisnis besar. Padahal, pendapatan dari sewa juga termasuk objek pajak. Pemerintah bahkan sudah mengatur hal ini secara khusus untuk memberikan kepastian hukum. Nah, pertanyaannya adalah kapan sewa mulai dikenai pajak?

1. Saat Terutangnya Penghasilan Sewa

Penghasilan sewa terutang saat pembayaran diterima. Ini termasuk pembayaran uang muka. Atau, saat perjanjian sewa ditandatangani. Biasanya yang lebih dahulu terjadi. Misalnya, Anda menerima uang muka. Ini berarti penghasilan sudah terutang. Walaupun masa sewa belum dimulai. Hal ini sesuai dengan prinsip akrual.

2. Jenis Objek Sewa yang Dikenakan Pajak

Objek sewa sangat beragam, bisa properti seperti rumah atau ruko. Kendaraan seperti mobil atau bus pun termasuk. Bahkan, aset bergerak lain juga bisa. Semua objek sewa ini berpotensi kena pajak. Ini berlaku untuk individu maupun badan usaha. Pastikan Anda mengenali aset yang disewakan.

3. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Terdapat batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Namun, PTKP tidak berlaku untuk penghasilan sewa. Semua penghasilan sewa dikenakan pajak. Besarannya berbeda untuk setiap jenis sewa. Jadi, penting untuk mengetahui tarif yang berlaku. Ini akan mempengaruhi perhitungan akhir pajak Anda.

4. Perlakuan Pajak Berbeda untuk Jenis Aset

Tidak semua aset disewakan dikenai pajak dengan cara yang sama. Sewa properti, seperti tanah atau bangunan, biasanya dikenakan PPh Final. Tapi, jika Anda menyewakan kendaraan atau alat berat, aturannya berbeda lagi, bisa dikenakan PPh Pasal 23.

Karena itu, penting untuk memahami jenis aset yang disewakan dan perlakuan pajaknya. Supaya Anda tidak salah hitung atau salah lapor!

5. Bukti Pemotongan Pajak

Dalam setiap transaksi sewa, penyewa punya kewajiban untuk memotong PPh dan menyerahkan bukti potong kepada pihak yang menyewakan aset. Dokumen ini penting karena menjadi bukti pajak sudah dibayar dan bisa digunakan saat pelaporan pajak.

Pastikan Anda menyimpan bukti potong ini dengan rapi. Jangan sampai hilang, karena bukti ini jadi salah satu validasi utama atas kewajiban perpajakan Anda.

Itulah kapan pajak penghasilan sewa yang perlu Anda perhatikan. Memahami kapan pajak terutang bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian penting dari kepatuhan perpajakan Anda.

Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan dari Sewa?

Setelah membahas kapan pajak terutang, selanjutnya adalah perhitungan. Metode perhitungannya bervariasi. Ini tergantung jenis aset dan subjek pajak. Yuk, simak bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan sewa.

1. Perhitungan PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final. Tarifnya adalah 10% dari nilai bruto sewa. Ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Contohnya, sewa ruko Rp50 juta setahun. Pajak yang dipotong adalah Rp5 juta. Pembayaran ini bersifat final.

2. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa Aset Lain

Sewa selain tanah/bangunan dikenakan PPh Pasal 23. Contohnya sewa kendaraan atau peralatan. Tarifnya adalah 2% dari nilai bruto sewa. Ini berlaku jika penyewa adalah badan. Misalnya, sewa mobil Rp10 juta per bulan. PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp200 ribu. PPh ini tidak bersifat final.

Nah, itu dia pembahasan lengkap soal kapan penghasilan dari sewa dikenai pajak dan bagaimana cara menghitungnya. Meskipun terlihat sederhana, ternyata banyak hal yang perlu Anda perhatikan, mulai dari jenis aset, siapa penyewanya, sampai jenis pajak yang dikenakan.

Intinya, semakin paham aturan pajaknya, semakin mudah juga Anda mengelola kewajiban perpajakan tanpa risiko salah hitung atau kena sanksi.

Tapi, jika Anda masih bingung atau khawatir salah langkah dalam perhitungan dan pelaporan pajak sewa, tidak perlu panik. Yuk, manfaatkan layanan konsultasi pajak dari JT Consulting. Tim ahli kami siap membantu Anda memahami kewajiban pajak secara tepat dan aman!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.