Berencana beli mobil baru? Nah, sebelum melangkah ke showroom dan jatuh hati pada mobil impian, ada satu hal penting yang wajib Anda perhatiin, yaitu tarif PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini bisa membuat harga mobil melonjak cukup signifikan, apalagi untuk jenis-jenis tertentu. Jadi, ingin lebih siap saat melihat total harga di tagihan, ada baiknya Anda paham dahulu cara kerja tarif PPnBM mobil ini.
Jadi, apa itu PPnBM? Bagaimana cara menghitungnya? Berapa tarif yang berlaku untuk berbagai jenis mobil? Ingin tahu jawabannya? Yuk, simak sampai tuntas!
Apa Itu PPnBM Mobil?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah, termasuk mobil. Artinya, saat membeli mobil yang masuk dalam kategori barang mewah, Anda akan dikenakan PPnBM di luar harga pokok dan PPN. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini bertujuan agar masyarakat yang mampu membeli barang-barang mewah turut memberikan kontribusi lebih besar kepada negara melalui pajak.
Dasar hukum PPnBM mobil mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU PPN dan PPnBM.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tarif PPnBM.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur jenis kendaraan dan besaran tarif sesuai spek kendaraan.
Kategori Tarif PPnBM Mobil 2025
Tarif PPnBM mobil pada tahun 2025 masih mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah oleh PP No 74 Tahun 2021, serta dijabarkan melalui PMK 141/2021 dan PMK 42/2022. Berikut adalah besaran tarif yang berlaku:
- Dikenakan 10% pada mobil penumpang berkapasitas 1-15 orang, mesin diesel atau semi-diesel berkapasitas hingga 1500 cc dengan sistem penggerak 4×2.
- Dikenakan 20% pada mobil penumpang non-sedan atau non–station wagon yang menggunakan mesin berkapasitas lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan sistem penggerak 4×2.
- Dikenakan 30% pada mobil penumpang non-sedan atau non-station wagon yang menggunakan mesin berkapasitas minimal 1.500 cc dengan sistem penggerak 4×4.
- Dikenakan 40%-125% pada kategori kendaraan mewah seperti mobil sport, SUV kelas atas, serta mobil dengan kapasitas mesin yang sangat besar atau teknologi performa tinggi.
Cara Menghitung PPnBM Mobil
Menghitung tarif PPnBM mobil sebenarnya cukup sederhana. Dasarnya adalah persentase tarif PPnBM dikalikan dengan harga jual mobil (sebelum PPnBM). Misalnya, jika tarif PPnBM mobil yang Anda incar adalah 20% dan harga jualnya Rp300 juta. Maka, pajaknya adalah 20% x Rp300 juta = Rp60 juta.
Perlu diingat, tarif PPnBM berbeda-beda tergantung jenis, kapasitas mesin, dan tingkat efisiensi emisi mobil. Jadi, sebelum beli, pastikan Anda tahu tarif yang berlaku supaya bisa memperkirakan total biaya dengan tepat.
Nah, intinya, memahami tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sama pentingnya dengan memilih tipe mobil yang pas untuk Anda. Dengan tahu besaran pajak yang berlaku, Anda bisa menghitung total biaya secara realistis, menghindari kebingungan saat lihat tagihan, dan menyesuaikan pilihan sesuai budget.
Tapi, jika masih bingung atau ingin memastikan perhitungan pajak mobil sudah tepat, Anda bisa konsultasi langsung dengan JT Consulting! Tim konsultan pajak berpengalaman kami siap membantu menghitung, merencanakan, dan memberikan strategi pajak yang efisien supaya Anda bisa beli mobil baru tanpa biaya tambahan. Jadi, sebelum tanda tangan pembelian, pastikan Anda sudah cek tarif PPnBM mobil!