Memasuki tahun 2023, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada serangkaian perubahan aturan pajak 2023. Perubahan ini mencakup tarif pajak penghasilan yang baru, penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan ketentuan lain yang penting untuk dipahami.
Perubahan aturan pajak telah diresmikan, memberikan dampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022 telah mengatur penyesuaian ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan tax ratio dan mengurangi defisit anggaran.
Rincian Perubahan Aturan Pajak Penghasilan 2023
Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan mengenai perubahan ketentuan PPh ini. Berikut info lengkapnya!
1. Tarif Pajak Penghasilan Baru
Pada tahun 2023, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Sebelumnya, tarif PPh dikenakan secara progresif dalam empat lapisan, namun kini telah berubah menjadi lima lapisan.
Perubahan ini termasuk peningkatan batas penghasilan terendah yang dikenakan tarif 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak serta menyesuaikan beban pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak.
Perubahan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan tax ratio dan mengurangi defisit anggaran, sejalan dengan kebijakan reformasi pajak yang konsisten.
2. Kelompok Bebas Pajak Penghasilan
UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun kini dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai perubahan aturan pajak 2023.
Sementara itu, individu dengan penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta juga dibebaskan dari PPh, menyesuaikan dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang baru.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan meringankan beban fiskal bagi penduduk dengan penghasilan lebih rendah, sekaligus mempromosikan keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan nasional.
3. Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2023 di Indonesia telah disesuaikan, memberikan kelegaan bagi berbagai kelompok masyarakat.
Penyesuaian ini mempertimbangkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Ini berarti bahwa setiap wajib pajak dapat memiliki PTKP yang berbeda tergantung pada situasi pribadi mereka.
Misalnya, seorang lajang tanpa tanggungan mendapatkan pengurangan PTKP sebesar Rp 54 juta dari penghasilannya sebelum dihitung pajak yang terutang.
Perubahan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil dan menengah.
Itulah sedikit penjelasan mengenai perubahan peraturan pajak 2023. Jika masih bingung, datang saja ke konsultan pajak JT Consulting untuk mendapatkan pendampingan profesional. Tak perlu khawatir akan biaya, karena harga disini sangat terjangkau terlebih bagi para UMKM.
Hubungi JT Consulting sekarang, masalah pajakpun selesai dengan gampang!