Anda memiliki utang pajak yang belum terbayar dan terus menumpuk? Tenang, dalam kondisi tertentu, pemerintah sebenarnya memberikan opsi penghapusan utang pajak melalui mekanisme resmi. Kebijakan ini dikenal sebagai penghapusan piutang pajak yang tidak bisa ditagih, dan bisa menjadi angin segar bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mampu membayar.
Tapi, perlu diingat bahwa proses penghapusan ini tidak otomatis. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan prosedur khusus yang harus dijalani. Nah, suupaya tidak bingung, yuk ketahui apa saja syarat dan langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan penghapusan piutang pajak ini
Syarat Mengajukan Penghapusan Utang Pajak
Untuk mengajukan penghapusan, Anda perlu paham kondisi dan persyaratan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada beberapa syarat, yaitu:
1. Surat Permohonan Penghapusan Utang
Surat resmi yang Anda ajukan kepada DJP, berisi permohonan dan alasan mengapa Anda mengajukan penghapusan. Nah, surat ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya.
2. Fotokopi Surat Dokumen
Melampirkan salinan dari Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), atau dokumen sejenis yang menunjukkan adanya utang pajak Anda, yang menjadi dasar penagihan pajak.
3. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Harta
Dalam kasus tertentu, Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan karena kondisi kesulitan ekonomi perlu melampirkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa tidak memiliki harta atau aset lain yang bisa digunakan untuk melunasi utang pajaknya.
4. Dokumen Identitas dan Legalitas
Anda juga perlu melampirkan dokumen identitas dan legalitas diri atau entitas, seperti:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Untuk Wajib Pajak badan: Fotokopi akta pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP Badan, serta KTP pengurus atau direktur yang berwenang.
5. Bukti Pendukung Keadaan Wajib Pajak
Sipakan alasan yang menunjukkan mengapa Anda tidak dapat melunasi utang pajak. Bukti pendukung ini bisa sangat bervariasi tergantung pada alasan penghapusan yang Anda ajukan, tapi, umumnya seperti:
- Kondisi keuangan yang berat.
- Keadaan di luar kekuasaan (force majeure).
- Wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan.
Bagaimana Prosedur Pengajuannya?
Secara umum, alur permohonan penghapusan utang pajak melibatkan beberapa tahapan, mulai dari persiapan awal hingga penerbitan keputusan. Nah, berikut adalah prosedur yang bisa Anda ikuti!
1. Identifikasi Piutang Pajak
Proses diawali dengan identifikasi piutang pajak yang dianggap potensial untuk dihapus. DJP akan melakukan penelitian menyeluruh, baik secara administratif maupun di lapangan. Hal ini untuk memastikan apakah piutang tersebut memang memenuhi syarat, seperti masa hak tagih yang telah kedaluwarsa, kematian wajib pajak tanpa meninggalkan harta warisan, pailit, atau perubahan hukum yang membatalkan kewenangan penagihan.
2. Verifikasi dokumen dan Data Lapangan
Selanjutnya, petugas DJP akan memeriksa dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, akta kematian, surat kematian, atau akta kepailitan. Jika kasusnya melibatkan Wajib Pajak tidak ditemukan, perpajakan juga akan menelusuri informasi dari RT/RW, kelurahan, atau instansi terkait.
3. Penyusunan dan Pengajuan Usulan Penghapusan
DJP menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak, mencakup rincian saldo utang dan alasan penghapusan. Di tingkat KPP, daftar ini di-review oleh tim satuan tugas yang selanjutnya dikirim ke Kanwil dan DJP untuk evaluasi lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian review, Direktur Jenderal Pajak kemudian mengusulkannya kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK 117/2024.
4. Penerbitan Surat Keputusan
Menteri Keuangan atau DJP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan utang pajak setelah menerima usulan dari DJP. Dalam tahap ini, Inspektorat Jenderal dapat melakukan review atas usulan tersebut.
5. Pencatatan Penghapusan di Administrasi Pajak
Setelah keputusan resmi diterbitkan, piutang pajak yang dihapus dicatat kembali, baik dari sisi pembukuan maupun tagihan, sesuai standar akuntansi pemerintah. Hal ini untuk memastikan piutang tersebut tidak lagi muncul sebagai beban nasional atau tanggungan Wajib Pajak.
Nah, itulah gambaran lengkap tentang syarat dan prosedur penghapusan utang pajak. Meski terdengar rumit, sebenarnya proses ini cukup jelas dan terstruktur. Asalkan Anda memenuhi syarat dan bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan, peluang untuk mendapatkan penghapusan piutang pajak tetap terbuka.
Intinya, jangan ragu untuk mencari solusi jika Anda benar-benar tidak mampu melunasi utang pajak. Pemerintah sudah menyediakan jalurnya secara resmi, cukup Anda manfaatkan dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku.
Ingat, untuk menyiapkan dokumen atau menjalani prosedurnya, JT Consulting selalu siap mendampingi Anda sebagai konsultan pajak terpercaya. Yuk, konsultasikan masalah perpajakan Anda agar prosesnya lebih mudah dan tepat sasaran!