Siapa yang Bayar Pajak Penghasilan Karyawan? Bagaimana Menghitungnya?

pajak penghasilan karyawan

Pernahkah Anda bertanya-tanya, sebenarnya siapa yang membayar pajak penghasilan karyawan ? Kita sendiri atau perusahaan tempat kita bekerja? Pertanyaan ini sering muncul, apalagi saat menerima slip gaji dan melihat potongan pajak yang terkadang membuat kaget. Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21, memang jadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari dunia kerja. Tapi, masih banyak yang belum paham bagaimana sistem pembayarannya, siapa yang bertanggung jawab, dan cara menghitungnya.

Nah, kami akan bahas secara sederhana dan jelas seputar siapa yang sebenarnya menanggung pajak gaji karyawan serta bagaimana cara perhitungannya. Yuk, simak sampai tuntas supaya Anda tidak bingung lagi!

Siapa yang Bayar Pajak Penghasilan Karyawan?

Pada dasarnya, pajak penghasilan karyawan (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dari hasil kerja di perusahaan. Namun, siapa yang menanggung? Berikut penjelasannya.

1. Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Perusahaan punya kewajiban untuk memotong PPh 21 setiap bulan. Potongan tersebut langsung dari gaji atau penghasilan karyawan sebelum diterima. Jadi, perusahaan bertindak sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak ke kas negara.

Perusahaan harus memastikan pemotongan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, bisa terkena sanksi administratif. Dengan demikian, tanggung jawab utama ada di perusahaan, meskipun pajak tersebut sebenarnya berasal dari gaji karyawan.

2. Pajak Ditanggung Karyawan

Walaupun perusahaan yang memotong dan menyetorkan pajak, secara prinsip, PPh 21 menjadi beban karyawan. Artinya, potongan PPh 21 akan mengurangi penghasilan bersih yang diterima karyawan setiap bulan.

Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan bisa saja menanggung pajak karyawan sebagai bentuk fasilitas atau tunjangan tambahan. Hal ini biasanya disebut dengan tunjangan pajak atau tax allowance, dan nilainya akan menambah penghasilan bruto karyawan.

3. Kewajiban Pelaporan oleh Perusahaan

Selain memotong dan menyetorkan pajak, perusahaan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 21 setiap bulannya. Laporan ini harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika terjadi kekeliruan atau kelebihan potong, perusahaan juga bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan tersebut ke karyawan.

Kewajiban pelaporan ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi perusahaan di mata otoritas pajak.

Baca juga: Rahasia Perusahaan Sukses dalam Pengelolaan Pajak

4. Ketentuan Khusus Sektor Tertentu

Mulai tahun 2025, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh 21 untuk karyawan di sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Dalam hal ini, PPh 21 ditanggung oleh pemerintah, bukan perusahaan maupun karyawan.

Namun, insentif ini hanya berlaku untuk sektor tertentu dan diatur lebih lanjut melalui peraturan khusus. Untuk karyawan di luar sektor tersebut, skema pemotongan pajak tetap berlaku seperti biasa.

Bagaimana Menghitung PPh 21?

Menghitung PPh 21 atau pajak penghasilan karyawan memang perlu ketelitian. Ada beberapa komponen yang harus diperhatikan agar hasil perhitungan akurat dan sesuai aturan. Nah, berikut langkah-langkahnya!

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, uang lembur, serta iuran BPJS atau premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan.

Misalnya, seorang karyawan menerima gaji Rp10 juta per bulan, ditambah tunjangan dan bonus, maka semua komponen tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan penghasilan bruto.

2. Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Pengurang Lain

Setelah mengetahui penghasilan bruto, berikutnya mengurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran BPJS yang dibayar karyawan. Biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

Iuran pensiun dan BPJS yang dibayar karyawan juga menjadi pengurang penghasilan bruto. Hasil pengurangan ini disebut penghasilan neto.

3. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya berbeda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk wajib pajak orang pribadi, PTKP adalah Rp54 juta per tahun. Ada tambahan untuk yang sudah menikah atau memiliki tanggungan. Setelah dikurangi PTKP, hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif

PKP yang sudah didapat dihitung menggunakan tarif pajak progresif sesuai Undang-Undang HPP. Tarifnya mulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, dan 30% untuk di atas Rp500 juta per tahun.

5. Pemotongan dan Penyetoran Pajak

Setelah pajak terhitung, perusahaan wajib memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan. Pajak yang dipotong tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan secara berkala. Jika ada perubahan status PTKP di tengah tahun, perusahaan tetap menggunakan status awal tahun untuk perhitungan pajak.

Baca juga: Hindari Masalah Pajak, Tips Mengelola Daftar Gaji yang Efektif

Nah, intinya pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 memang terlihat rumit di awal, tapi jika dipahami, sebenarnya cukup masuk akal. Perusahaan memang yang memotong dan menyetorkan pajaknya, tapi beban pajaknya tetap berasal dari penghasilan kita sebagai karyawan. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan juga bisa membantu menanggung pajak ini sebagai bentuk tunjangan tambahan.

Menghitung PPh 21 juga tidak boleh asal-asalan, ada aturan, komponen, dan tarif yang harus diperhatikan supaya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Maka, penting bagi Anda dan juga perusahaan untuk paham mekanismenya, agar tidak ada salah hitung atau salah lapor.

Jadi, mulai sekarang Anda tidak perlu bingung lagi siapa yang bayar pajak penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.