Pernah tidak, Anda mendengar cerita seseorang tiba-tiba mendapat warisan rumah, tanah, atau aset berharga lainnya, tapi justru bingung karena ada urusan pajak yang ikut menyertai? Memang, warisan terdengar seperti rezeki nomplok, tapi di baliknya ada aturan pajak yang wajib dipahami supaya tidak bingung saat harus mengurusnya.
Nah, pertanyaannya, siapa saja yang sebenarnya wajib bayar pajak warisan harta? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai ketentuan yang berlaku? Nah, mengetahui aturan ini sejak awal bisa menghindarkan Anda sebagai penerima warisan dari masalah di kemudian hari. Yuk, tuntas tuntas bersama!
Siapa yang Wajib Bayar Pajak Warisan Harta?
Tidak semua ahli waris wajib bayar pajak. Dalam kondisi tertentu, warisan bisa kena kewajiban pajak pada pihak yang menerima. Nah, berikut kami jelaskan siapa yang termasuk dalam kategori ini.
1. Ahli Waris yang Menerima Warisan Berupa Aset Produktif
Jika Anda menerima warisan berupa tanah, bangunan, saham, atau properti lain yang menghasilkan pendapatan, maka ada potensi dikenai pajak. Pajak warisan harta tidak selalu langsung dikenakan, tapi jika aset tersebut dijual atau menghasilkan penghasilan, maka penghasilan itu akan dikenai pajak sesuai aturan PPh.
Misalnya, rumah yang diwariskan kemudian disewakan dan menghasilkan uang sewa. Uang sewa tersebut wajib Anda laporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
2. Ahli Waris yang Mengalihkan Warisan dalam Bentuk Jual Beli
Banyak orang menjual harta warisan untuk keperluan pribadi atau membagi hasil ke saudara kandung. Dalam konteks ini, pengalihan hak atas warisan akan dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jadi, meski awalnya warisan tidak dikenai pajak, proses pengalihan bisa menimbulkan kewajiban pajak. Ini sering terjadi pada rumah atau tanah yang langsung dijual setelah pewaris meninggal dunia. Nah, disini wajib untuk menghitung pajak sesuai nilai jual objek pajak.
3. Penerima Hibah Warisan yang Bukan Keluarga Inti
Jika Anda menerima warisan dari pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung, seperti teman dekat atau kerabat jauh, maka kemungkinan besar dikenakan pajak. Sesuai aturan PPh, hibah di luar hubungan keluarga langsung (ayah, ibu, anak, suami, istri) bisa dianggap penghasilan dan wajib dikenakan pajak.
Jadi, pastikan status hubungan hukum antara Anda dan pemberi warisan agar tahu potensi kewajiban pajaknya.
4. Penerima Warisan yang Tidak Melaporkan Harta
Apabila Anda menerima warisan namun tidak melaporkannya di SPT, maka itu bisa dianggap penghasilan tersembunyi. Jika ditemukan oleh DJP, Anda bisa terkena sanksi dan denda karena dianggap menyembunyikan penghasilan. Untuk itu, warisan harus dilaporkan meskipun tidak langsung dikenakan pajak.
Melaporkan warisan di SPT bukan berarti langsung dikenai pajak. Namun, ini bagian dari kepatuhan pajak yang wajib Anda patuhi.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Setelah tahu siapa saja yang bisa dikenai pajak warisan harta, Anda tentu bertanya-tanya bagaimana cara menghitungnya. Nah, menghitungnya itu tidak boleh sembarangan. Ada aturan teknis supaya tidak salah bayar atau salah lapor, yaitu:
1. Hitung Nilai Warisan Bersih
Pertama, kurangi nilai warisan dari utang pewaris, biaya pemakaman, dan biaya administrasi. Nilai bersih ini yang akan jadi acuan apakah ada penghasilan kena pajak. Jika tidak ada penghasilan tambahan, maka biasanya tidak dikenai PPh. Namun, jika aset digunakan untuk menghasilkan uang, maka Anda wajib menghitung dari penghasilan yang didapat dari aset tersebut.
2. Gunakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah tahu jumlah penghasilan dari aset warisan, gunakan tarif pajak progresif PPh. Tarif ini berbeda-beda tergantung total penghasilan Anda selama setahun. Jika penghasilan dari warisan lebih dari Rp60 juta, tarif PPh bisa mencapai 30%.
Ini berlaku untuk warisan produktif seperti sewa properti, keuntungan jual tanah, atau dividen dari saham warisan.
3. Hitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika warisan berupa tanah atau bangunan, Anda wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Biasanya, NPOPTKP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pastikan Anda cek di wilayah domisili objek warisan. BPHTB ini berlaku saat Anda mengurus balik nama atas harta tanah atau bangunan.
Jadi, pajak warisan itu tidak otomatis berlaku untuk semua penerima, ada beberapa kondisi khusus seperti aset produktif, proses jual-beli, atau hibah dari non-keluarga yang bisa membuat Anda wajib bayar pajak.
Intinya, pahami dahulu jenis dan nilai warisan yang Anda terima dengan seksama, laporkan sesuai aturan, dan gunakan perhitungan yang tepat agar tidak salah bayar. Dengan begitu, Anda bisa menikmati warisan tanpa was-was soal pajak di masa depan.
Nah, untuk memastikan semua urusan pajak warisan harta beres dan bebas repot, yuk, konsultasi ke JT Consulting! Sebagai konsultan pajak berizin di Jakarta, JT Consulting dikelola oleh praktisi berpengalaman dan kredibel yang paham peraturan perpajakan di Indonesia.
Mulai dari membantu menghitung pajak dengan tepat, memberikan strategi pengelolaan pajak yang efisien, sampai pendampingan dalam proses administrasi dan pelaporan, semuanya bisa Anda dapatkan di satu tempat. Jadi, Anda tidak perlu pusing memikirkan rumitnya aturan pajak, cukup serahkan pada ahlinya JT Consulting!

