Setiap tahun, perusahaan punya kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Tapi dalam praktiknya, terkadang jumlah yang dibayarkan justru lebih besar dari yang seharusnya. Nah, jika hal ini terjadi, jangan panik! Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar atau yang dikenal dengan restitusi pajak.
Tentu saja, ada syarat dan prosedur pengajuan restitusi pajak yang harus Anda penuhi agar bisa diproses dan disetujui oleh otoritas pajak. Nah, kami akan kupas tuntas langkah-langkah pengajuannya, sekaligus hal-hal penting yang perlu Anda siapkan. Jadi, yuk, simak sampai tuntas!
Bagaimana Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak?
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Namun, proses pengajuannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur pengajuan restitusi pajak agar dapat diproses dan disetujui.
Selain itu, ada syarat dan batas waktu yang harus dipenuhi. Jika perusahaan kurang teliti, bukan tidak mungkin permohonannya akan ditolak. Supaya lebih siap, yuk simak prosedur lengkap nya berikut ini!
1. Memastikan Ada Kelebihan Bayar
Pertama, perusahaan pelru memastikan adanya kelebihan pembayaran pajak. Ini bisa diketahui melalui hasil perhitungan internal atau dari laporan SPT tahunan. Dokumen pendukung seperti bukti setor, laporan keuangan, dan catatan akuntansi harus disiapkan. Data-data tersebut akan menjadi dasar apakah perusahaan memang berhak mengajukan restitusi.
2. Mengisi Formulir Permohonan Restitusi
Formulir permohonan bisa diakses melalui situs resmi DJP atau aplikasi e-filing. Pastikan Anda memilih jenis pajak dan masa pajak yang tepat. Selain itu, formulir harus diisi secara lengkap dan benar. Kekeliruan sekecil apa pun bisa memperlambat proses atau bahkan menyebabkan penolakan.
3. Melengkapi Dokumen Pendukung
Setiap permohonan harus disertai dokumen seperti SPT, bukti bayar pajak, dan laporan keuangan yang telah diaudit. Bila permohonan diajukan oleh perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak), tambahan dokumen faktur pajak juga wajib disertakan.
Semua dokumen tersebut akan diperiksa secara teliti oleh DJP. Jika ada yang tidak lengkap, DJP bisa meminta klarifikasi atau menolak permohonan Anda.
4. Pengajuan Secara Online atau Langsung
Saat ini, DJP sudah memfasilitasi pengajuan restitusi secara online. Namun, beberapa perusahaan tetap memilih mengajukan langsung ke KPP untuk memastikan semua dokumen diterima dengan baik.
Kedua cara ini sah selama sesuai prosedur. Namun, mengajukan secara online dinilai lebih efisien dan cepat.
5. Pemeriksaan oleh DJP
Setelah pengajuan masuk, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang Anda lampirkan. Pemeriksaan bisa berlangsung hingga beberapa bulan. Untuk itu, perusahaan harus siap jika diminta klarifikasi atau dokumen tambahan. Kesiapan ini akan mempercepat proses dan menunjukkan itikad baik dari wajib pajak.
6. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat ini menjadi dasar pengembalian dana ke rekening perusahaan. Biasanya, SKPLB akan diterbitkan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
7. Dana Dikembalikan ke Rekening Perusahaan
Setelah SKPLB diterbitkan, DJP akan mengembalikan dana kelebihan bayar langsung ke rekening perusahaan. Pastikan nomor rekening yang Anda cantumkan benar. Kesalahan penulisan nomor rekening bisa menunda proses pencairan dana. Jadi, cek kembali semua informasi sebelum mengajukan.
8. Evaluasi dan Laporan Internal
Langkah terakhir yang sebaiknya dilakukan perusahaan adalah evaluasi internal. Proses ini bertujuan agar kelebihan bayar tidak terjadi kembali di masa depan. Laporan keuangan dan pencatatan pajak perlu dievaluasi secara berkala. Dengan begitu, potensi kesalahan pembayaran bisa diminimalkan.
Intinya, prosedur pengajuan restitusi pajak memang memerlukan ketelitian dan persiapan yang matang. Namun, jika semua tahapan dilakukan dengan benar, bukan hal yang mustahil bagi perusahaan untuk mendapatkan kembali kelebihan bayar pajaknya.
Jika Anda merasa proses ini rumit, jangan khawatir, JT Consulting siap membantu. Kami memiliki layanan Litigasi Pajak yang mencakup pemeriksaan dan keberatan pajak, banding pajak dan gugatan pajak, dan pengembalian pajak. Tim kami yang berlisensi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum akan mendampingi Anda melalui setiap langkah, memastikan proses berjalan lancar dan hasil yang optimal.
Jadi, jangan sampai uang perusahaan mengendap sia-sia hanya karena lupa atau ragu mengajukan restitusi. Yuk, mulai cek kembali laporan pajak dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan. Siapa tahu, ada hak yang bisa Anda klaim kembali!