Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pajak sesuai undang-undang. Secara umum, surat ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu bulanan atau masa dan tahunan. Perbedaan SPT masa dan tahunan sendiri dapat ditinjau dari beberapa hal.
Hal yang dimaksud adalah batas laporan, denda, jenis, tujuan dan formulis yang digunakan. Untuk lebih jelasnya Anda bisa simak artikel di bawah ini.
Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Dari nama keduanya, sebetulanya sudah dapat disimpulkan bahwa jenis SPT berbeda dari segi waktu. Akan tetapi, ternyata penjelasannya tak hanya berhenti di situ. Masih banyak aspek yang menjadi simbol perbedaan keduanya.
1. Batas Pelaporan
SPT masa adalah surat pemberitahuan yang pelaporannya setiap satu bulan sekali, sementara SPT tahunan pelaporannya satu kali dalam satu tahun.
Pembayaran SPT masa maksimal tanggal 20 setiap bulan (jika hari itu tanggal merah, maka pada tanggal selanjutnya). Untuk SPT tahunan pajak pribadi maksimal pembayaran tanggal 31 Maret sedangkan wajib pajak suatu badan maksimal 30 April.
2. Denda Keterlambatan Pelaporan
Keterlambatan pelaporan SPT akan terkena denda berdasarkan peraturan yang berlaku. Denda SPT tahunan untuk pajak pribadi sebesar Rp100.000 dan untuk badan sebesar Rp1.000.000.
SPT masa akan mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp500.000 (masih dalam masa PPN). SPT masa lain seperti PPh 21 sebesar Rp100.000. Jika terlambat lapor, maka terkena denda 2% per bulan dari pajak yang belum terbayar tersebut.
3. Jenis SPT
SPT tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT pribadi atau perorangan dan SPT badan. Beda halnya dengan SPT masa yang terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut.
a. Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 4 ayat 2
b. PPh Pasal 15
c. PPh Pasal 21
d. PPh Pasal 22
e. PPh Pasal 23
f. Pph Pasal 25
g. PPh Pasal 26
h. Pajak Pertambahan Nilai/PPN dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah PPnBM
i. Pemungut PPN
4. Tujuan
Perbedaan SPT masa dan tahunan juga terlihat pada tujuan. SPT masa bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan SPT tahunan memiliki tujuan untuk melaporkan penghasilan pribadi, hutang, serta aset pada akhir periode.
5. Formulir
SPT tahunan menggunakan 3 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan tersebut berdasarkan pada sumber penghasilan lain, besaran penghasilan wajib pajak setiap tahun, dan status kepegawaian seseorang,
SPT bulanan memiliki format yang berbeda-beda berdasarkan tarif dan objek pajak. SPT masa PPh harus melampirkan bukti potong.
Demikianlah lima perbedaan SPT masa dan tahunan yang wajib Anda ketahui. Untungnya saat ini, pengisian kedua jenis SPT sudah dapat dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dilakukan secara mandiri.
Akan tetapi bagi yang takut salah atau masih kurang paham terkait perpajakan, baiknya Anda segera data menemui konsultan pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya miskonsepsi dan mempermudah Anda untuk menyusun perencanaan pajak selanjutnya.