Bulan April telah tiba, menandakan dimulainya masa kewajiban bagi para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan. Di era digital yang serba cepat dan praktis ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filing. Platform ini memungkinkan para wajib pajak untuk lapor SPT online, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Tapi, untuk bisa melakukannya, Anda sebagai wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun DJP dan e-Fin (nomor identifikasi dari DJP). Baru setelah itu dapat melaporkan SPT secara online. Mari simak panduan lengkap pelaporannya di artikel ini!
Cara Lapor SPT Melalui DJP Online
Jika tidak ada kendala dan gangguan teknis, pelaporan SPT melalui DJP oniline bisa dilakukan dengan cepat. Namun, untuk menghindari hal tidak terduga dan kesalahan baik dari wajib pajak maupun sistem, sebaiknya buat laporan di waktu yang luang dan tidak di waktu yang sempir atau mepet.
Berikut cara lapor SPT online melalui situs resmi DJP.
- Siapkan dokumen dan data yang diperlukan.
- Buka website DJP https://pajak.go.id/id.
- Setelah dapat mengakses webiste, selanjutnya Anda perlu masuk ke akun pribadi.
- Kemudian, masukkan NPWP/NIK.
- Masukkan password.
- Masukkan CAPTCHA atau kode keamanan.
- Jika sudah benar, klik Login.
- Anda akan masuk ke dashboard akun DJP.
- Selanjutnya, klik Lapor.
- Pilih e-Filing.
- Disini Anda bisa lapor SPT online dengan mengisi formulir yang ada.
- Kemudian, klik Buat SPT.
- Silahkan isi atau jawab pertanyaan yang tersedia.
- Buat SPT, kemudian ikuti panduan yang tersedia.
- Setelah setelah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan dari SPT tersebut.
- DJP akan mengirimkan kode verifikasi melalui email.
- Buka email, untuk melihat kode verifikasi.
- Kembali ke website DJP dan masukkan kode verifikasi. Jika sudah, pilih Kirim SPT.
Jika ragu atau masih ingin melakukan perubahan pada SPT yang dibuat, Anda bisa menyimpan SPT dengan memilih Selesai. Dengan demikian, SPT akan disimpan di sana. Anda bisa membukanya kembali di lain waktu untuk melakukan pengeditan kembali. Untuk itu, pastikan SPT yang nantinya akan dikirim sudah benar.
Selain melalui DJP, lapor SPT online juga bisa dilakukan melalui aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Tapi, bagi Anda yang membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan SPT, JT Consulting siap membantu. Sebagai konsultan perpajakan, kami memiliki tim profesional yang siap menangani berbagai urusan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, perancangan pajak, audit pajak, konsultan hingga pelatihan juga.
Kunjungi atau hubungi JT Consulting sekarang dan nikmati layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan aman!