Investasi di Peer-to-Peer Lending? Ini Panduan Pajak agar Tak Kena Masalah

pajak peer-to-peer lending

Berinvestasi di Peer-to-Peer (P2P) Lending memang terdengar menggiurkan, imbal hasilnya bisa lebih tinggi dibanding deposito, prosesnya cepat, dan bisa diakses langsung lewat aplikasi. Tak heran jika instrumen ini semakin populer di kalangan investor yang ingin mendiversifikasi portofolio.

Tapi, di balik potensi cuannya, ada satu hal yang sering luput diperhatikan, yaitu kewajiban pajak. Banyak investor yang belum paham bagaimana aturan pajak peer-to-peer lending, mulai dari jenis pajak yang dikenakan, cara perhitungan, hingga kewajiban pelaporannya. Jika sampai salah langkah, bukan hanya profit yang berkurang, tapi juga bisa berurusan dengan masalah administrasi.

Nah, supaya tidak kebingungan dan tahu trik aman mengelola pajak dari hasil investasi ini, yuk simak panduan lengkapnya!

Panduan Mengurus Pajak Peer-to-Peer Lending

Mengelola pajak dari hasil investasi Peer-to-Peer (P2P) Lending penting supaya penghasilan tetap aman dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Tenang, prosesnya cukup mudah. Nah, berikut panduan yang bisa Anda jadikan pegangan

a. Aturan Pajak yang Berlaku

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 15% atas bunga yang diterima oleh investor P2P Lending. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 yang mengatur pemotongan pajak final bagi pemberi pinjaman berbasis teknologi.

Ciri utama pajak final ini:

  • Dipungut langsung oleh platform P2P Lending saat pembayaran bunga dilakukan.
  • Tidak mengurangi pokok modal yang Anda investasikan, hanya dipotong dari bunga.
  • Bersifat final, artinya tidak perlu dihitung ulang di SPT, tetapi tetap wajib dilaporkan.

Contohnya, jika bunga yang Anda peroleh adalah Rp1 juta, platform akan langsung memotong Rp150 ribu untuk pajak, dan Anda menerima Rp850 ribu.

b. Cara Menghitung Pajak Final P2P Lending

Walaupun platform P2P Lending sudah melakukan pemotongan otomatis, investor tetap harus tahu cara menghitungnya. Perhitungan pajak final P2P Lending menggunakan tarif tetap 15% dari total bunga yang diterima. Rumus sederhananya:

Pajak = 15% × Total Bunga yang Diterima

Contoh:

  • Total bunga: Rp2.000.000
  • Pajak final: 15% × Rp2.000.000 = Rp300.000

Dana bersih yang Anda terima: Rp1.700.000

Karena proses potong pajak ini dilakukan secara otomatis oleh platform, Anda memang tidak perlu menghitungnya setiap bulan. Namun, tetap disarankan untuk mencocokkan data dengan laporan dari platform agar sesuai saat mengisi SPT Tahunan.

c. Pelaporan di SPT Tahunan

Meskipun pajak sudah dipotong secara otomatis, pendapatan dari P2P Lending tetap wajib dicantumkan di SPT Tahunan. Pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan mencantumkan jumlah bunga dan pajak yang telah dipotong sesuai bukti potong. 

Proses ini bisa Anda lakukan melalui e-filing maupun formulir manual. Mengabaikan pelaporan berpotensi memicu teguran atau pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga sebaiknya dilakukan tepat waktu untuk memastikan kepatuhan Anda sebagai wajib pajak.

d. Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar pelaporan pajak lebih mudah, penting menyiapkan dokumen pendukung sejak awal. Bukti potong pajak dari platform menjadi dokumen utama yang harus disimpan, biasanya tersedia di dashboard akun atau dikirim lewat email. 

Selain itu, pastikan Anda memiliki rekap pendapatan bunga tahunan dan catatan pribadi yang mencatat tanggal investasi, jumlah bunga, serta nominal pajak yang dipotong. Arsip ini akan mempermudah proses pengisian SPT dan membantu jika terjadi perbedaan data dengan pihak pajak.

e. Kesalahan yang Harus Dihindari

Beberapa kesalahan umum yang sering investor lakukan dalam investasi peer-to-peer lending antara lain:

  • Tidak melaporkan pendapatan di SPT karena mengira pajak final berarti urusan sudah selesai.
  • Tidak menyimpan bukti potong, sehingga kesulitan saat mengisi SPT.
  • Mencampur penghasilan P2P Lending dengan penghasilan lain tanpa pemisahan yang jelas.
  • Tidak mengecek kesesuaian data antara catatan pribadi dan laporan platform.

Kesalahan tersebut bisa mengakibatkan masalah saat pemeriksaan pajak, bahkan berpotensi memunculkan denda administrasi.

Jadi, intinya investasi di Peer-to-Peer Lending memang bisa jadi sumber cuan yang menarik, tapi jangan lupa jika pajaknya juga wajib diurus dengan benar. Dengan memahami aturan, menghitung pajak peer-to-peer lending secara tepat, menyiapkan dokumen pendukung, dan melaporkannya di SPT Tahunan, Anda bisa berinvestasi dengan tenang tanpa khawatir tersandung masalah administrasi.

Ingat, pemasukan yang aman itu bukan hanya soal return tinggi, tapi juga kepatuhan aturan. Jadi, kelola investasi dan pajak Anda dengan bijak!

Jika ingin urusan pajak beres tanpa repot dan tetap fokus mengembangkan portofolio, Anda bisa serahkan pada JT Consulting. Dengan tim konsultan berpengalaman dan layanan yang tepat sasaran, semua kewajiban pajak Anda bisa tim kami urus dengan rapi, cepat, dan sesuai regulasi. Investasi jalan terus, pikiran pun tenang. 

Silahkan hubungi kami dan mulai konsultasi untuk memastikan strategi keuangan Anda selalu berada di jalur yang tepat!

Scroll to Top