Pajak Perdagangan Elektronik! UMKM Wajib Tahu Agar Tidak Kena Sanksi!

pajak perdagangan elektronik

Di era serba digital seperti sekarang, berjualan secara online sudah jadi pilihan utama banyak pelaku UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Tapi, tahukah Anda jika aktivitas jual beli di platform digital juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi? Ya, itu adalah pajak perdagangan elektronik, dan ini bukan hal sepele.

Anda masih bingung terkait aturan pajak ini, siapa yang wajib bayar, dan risiko apa saja jika sampai abai? Tenang, kami akan kupas tuntas di artikel ini. Jangan sampai karena kurang informasi, usaha yang sudah Anda bangun justru terkena sanksi pajak! Jadi, yuk, simak sampai tuntas!

Apa itu Pajak Perdagangan Elektronik?

Pajak perdagangan elektronik adalah pungutan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui platform digital seperti marketplace, aplikasi, atau website. Intinya, transaksi online juga terkena pajak, sama seperti transaksi konvensional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital dan offline, sekaligus menjaga potensi penerimaan negara di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Dalam praktiknya, ada dua jenis pajak utama yang dikenakan:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Tarifnya sebesar 0,5% dari omzet kotor dan dipungut langsung oleh platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE

Ini berlaku untuk konsumsi layanan digital asing (seperti streaming, langganan software, dll.) yang dikenai tarif PPN sebesar 11%. Pengenaan ini berlaku jika transaksinya masuk dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), khususnya untuk Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri.

Dasar hukumnya cukup lengkap, mulai dari:

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016,
  • PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
  • PMK No. 37 Tahun 2025 untuk aturan PPh Pasal 22,
  • dan PMK No. 60/PMK.03/2022 untuk pengenaan PPN atas PMSE

Bagaimana Prosedur Pelaporannya?

Setelah tahu jenis dan dasar hukumnya, sekarang pertanyaannya, bagaiaman cara lapor pajak perdagangan elektronik ini? Tenang, prosedurnya sebenarnya tidak rumit. Yuk, simak langkah-langkah pelaporannya berikut ini!

1. Pengumpulan Data Transaksi

Sebelum mengisi SPT Masa, Anda perlu mengumpulkan seluruh data transaksi dari platform PPMSE. Data yang wajib disiapkan antara lain:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan
  • Nilai peredaran bruto per transaksi
  • Identitas penjual (NPWP/NIK dan alamat)
  • Total PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform

2. Pengisian SPT Masa 

Setelah data lengkap, buka aplikasi DJP Online dan pilih formulir SPT Masa Unifikasi. Pada bagian PPh Pasal 22:

  • Masukkan periode pelaporan (bulan transaksi)
  • Isikan jumlah peredaran bruto dan total pajak yang sudah dipungut
  • Lampirkan laporan ringkas transaksi (file CSV atau PDF sesuai ketentuan)

3. Penyetoran Pajak 

Anda tidak perlu menyetor secara manual, platform sudah memungut dan melakukan penyetoran langsung melalui e-Billing:

  • Pastikan kode billing tercantum di bukti pemungutan digital
  • Verifikasi penyetoran telah masuk ke rekening negara paling lambat akhir bulan berikutnya

4. Pelaporan SPT Masa 

Setelah pembayaran diverifikasi, silahkan Anda melakukan:

  • Submit SPT Masa Unifikasi yang telah dilengkapi
  • Simpan atau cetak tanda terima elektronik sebagai bukti sah pelaporan

5. Simpan Bukti Pemungutan

Agar audit terlaksana dengan baik, Anda wajib menyimpan:

  • Bukti pemungutan digital dari platform (dokumen tagihan)
  • Bukti penyetoran pajak (e-Billing)
  • Tanda terima SPT Masa dari DJP Online

Nah, itu dia pembahasan soal pajak perdagangan elektronik yang wajib Anda pahami sebagai pelaku UMKM di ranah digital. Mulai dari jenis pajaknya, dasar hukumnya, sampai cara pelaporannya, semua penting supaya usaha Anda tetap aman dan taat aturan.

Jadi, jangan anggap remeh kewajiban pajak ini. Selain bisa menghindari sanksi, Anda juga ikut berkontribusi dalam membangun perekonomian negara. Jangan khawatir, jika masih bingung atau perlu pendampingan lebih lanjut soal urusan pajak digital, Anda bisa konsultasi langsung bareng tim ahli dari JT Consulting yang siap bantu dari awal sampai beres.

Intinya, taat pajak itu bukan beban, tapi bagian dari strategi usaha yang berkelanjutan!

Scroll to Top