Pajak Penghasilan Asing Wajib Bayar atau Bisa Dikecualikan?

penghasilan asing

Punya penghasilan dari luar negeri? Atau Anda bekerja remote untuk perusahaan asing? Selamat, artinya karier Anda sudah go international! Tapi, pernah terpikiran tidak, apakah penghasilan asing itu terkena pajak juga di Indonesia? Atau justru bisa dikecualikan?

Nah, supaya Anda tidak bingung atau justru salah langkah, yuk pelajari lebih banyak soal pajak penghasilan asing ini. Jangan khawatir, kami akan kupas tuntas, pajak penghasilan asing itu wajib dibayarkan atau bisa dikecualikan? Jadi, yuk, simak sampai tuntas!

Apa Itu Penghasilan Asing?

Pertama-tama, pahami terlebih dahulu, penghasilan asing adalah segala bentuk penghasilan yang Anda dapatkan dari luar wilayah Indonesia. Misalnya:

  • Gaji dari kerja jarak jauh (remote) dengan perusahaan luar negeri,
  • Dividen atau bunga dari investasi di luar negeri,
  • Royalti atau fee dari klien internasional,
  • Atau keuntungan dari properti atau usaha yang Anda miliki di negara lain.

Jika Anda adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), berarti secara prinsip, penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri tetap dikenai pajak oleh Indonesia. Tapi, tunggu dulu, tidak semua penghasilan asing otomatis kena pajak!

Apakah Pajak Penghasilan Asing Wajib Dibayar? Atau Bisa Dikecualikan?

Nah, jawaban dari pertanyaan ’apakah pajak penghasilan asing wajib dibayarkan atau bisa dikecualikan?’ yaitu tergantung situasi dan syarat tertentu. Bagaimana itu? Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda tahu:

1. Sudah Dipajaki di Negara Asal? Bisa Dikenai Pajak Lagi di Indonesia

Jika penghasilan Anda sudah dikenai pajak di negara asalnya, maka Indonesia tetap berhak mengenakan pajak atas penghasilan itu. Tapi, Anda bisa menghindari pajak ganda dengan skema foreign tax credit. Apa itu? Artinya, pajak yang sudah Anda bayarkan di luar negeri bisa jadi pengurang pajak di Indonesia. Lumayan, bukan?

2. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Indonesia memiliki perjanjian dengan puluhan negara untuk menghindari pajak berganda. Jika negara tempat mendapat penghasilan termasuk dalam daftar P3B ini, Anda bisa mengklaim pembebasan atau pengurangan pajak.

Tapi, supaya bisa menggunakan fasilitas ini, Anda harus mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) dan dokumen pendukung lainnya. Jadi tetap ada proses administrasinya.

3. Repatriasi Penghasilan dari Luar Negeri

Jika Anda menyimpan penghasilan asing itu di luar negeri dan tidak membawanya ke Indonesia, maka:

  • Sebelum tahun 2022, penghasilan seperti ini terkadang tidak dikenai pajak di Indonesia jika tidak direpatriasi.
  • Tapi setelah adanya aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memperjelas bahwa semua penghasilan dari luar negeri milik WPDN tetap wajib dilaporkan dan bisa dikenai pajak.

Siapa yang Termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri?

Nah, ini penting! Yang termasuk WPDN antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan,
  • Warga negara asing yang menetap di Indonesia,
  • Orang yang punya niat menetap di Indonesia (misalnya dengan kontrak kerja jangka panjang).

Nah, jika termasuk dalam kriteria ini, berarti penghasilan Anda dari luar negeri harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagaimana Cara Lapor?

Anda bisa melaporkan pajak penghasilan asing melalui e-Filing DJP Online saat isi SPT Tahunan. Di sana Anda bisa input detail penghasilan luar negeri, negara sumber penghasilan, dan bukti pajak jika sudah dibayar di negara asal.

Jika masih bingung cara mengisinya, Anda bisa meminta bantuan konsultan pajak atau mengikuti kelas pelaporan pajak online. Daripada salah input dan justru terkena denda, lebih baik aman, bukan?

Jadi, Wajib atau Tidak?

Jawabannya adalah iya, penghasilan asing wajib dilaporkan dan bisa dikenai pajak di Indonesia. Tapi, Anda juga bisa menghindari pajak ganda dengan memanfaatkan aturan P3B dan foreign tax credit. Intinya, semua tergantung pada status Anda sebagai wajib pajak, asal penghasilan, dan apakah sudah membayar pajak di negara lain.

Jadi, jika Anda termasuk yang memiliki penghasilan dari luar negeri, jangan menyepelekan. Mulai cek status pajak dan pelajari hak dan kewajiban perpajakan Anda. Lebih baik lapor dengan benar daripada rumit di kemudian hari.

Terakhir, jangan lupa, jika ingin urusan pelaporan pajak lebih rapi dan tidak membuat pusing, Anda bisa pertimbangkan jasa profesional dari konsultan pajak JT Consulting. Anda bisa lebih fokus kerja, urusan pajak supaya tim ahli kami yang atur!

Scroll to Top