Pahami Keringanan Pajak PPh 21 untuk Pegawai, Ini Penjelasannya!

pajak pph 21

Pajak PPh 21 seringkali dianggap sebagai beban bagi pegawai, namun dengan adanya tanggungan keluarga, beban ini bisa berkurang. Keringanan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tanggungan. 

Memahami keringanan PPh 21 penting untuk mengoptimalkan penghasilan bersih pegawai. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pegawai dengan tanggungan keluarga dapat memanfaatkan keringanan PPh 21.

Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak PPh 21

Keringanan PPh 21 diberikan kepada pegawai dengan tanggungan keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. 

Pegawai harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Tanggungan keluarga yang diakui antara lain pasangan yang tidak bekerja, anak, dan anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.

Cara Perhitungan PPh 21

Penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi gaji bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan pengurangan lain berdasarkan tanggungan keluarga. Misalnya, seorang pegawai dengan gaji bruto Rp 10.000.000 per bulan memiliki 2 anak dan seorang istri tidak bekerja.

1. Menghitung Pengurangan Pajak

Biaya jabatan sebesar 5% dari gaji bruto (maksimal Rp 500.000) dan iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji bruto (maksimal Rp 200.000) dikurangkan dari gaji bruto. 

Selain itu, pegawai tersebut berhak atas pengurangan Rp 4.500.000 untuk dirinya, Rp 4.500.000 untuk istri, dan Rp 4.500.000 untuk setiap anak.

2. Contoh Perhitungan

Dengan asumsi pegawai tersebut memiliki dua anak, perhitungan penghasilan kena pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Gaji bruto: Rp 10.000.000
  • Biaya jabatan: Rp 500.000 (5% dari Rp 10.000.000, dibatasi maksimal Rp 500.000)
  • Iuran pensiun: Rp 200.000 (4,75% dari Rp 10.000.000, dibatasi maksimal Rp 200.000)
  • Pengurangan pribadi: Rp 4.500.000
  • Pengurangan untuk istri: Rp 4.500.000
  • Pengurangan untuk dua anak: Rp 9.000.000 (Rp 4.500.000 x 2)

Total pengurangan: Rp 18.700.000 (Rp 500.000 + Rp 200.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 9.000.000)

Penghasilan kena pajak tahunan: Rp 101.600.000 (Rp 10.000.000 x 12 – Rp 18.700.000)

Manfaat Keringanan PPh 21

Manfaat dari keringanan pajak PPh 21 adalah peningkatan penghasilan bersih pegawai. Dengan pengurangan pajak yang diberikan, pegawai dapat memiliki lebih banyak dana untuk kebutuhan keluarga. 

Ini juga memberikan insentif bagi pegawai untuk melaporkan tanggungan keluarga secara resmi dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Memahami keringanan pajak PPh 21 esensial untuk pegawai dengan tanggungan keluarga. Dengan informasi yang tepat, pegawai dapat mengoptimalkan manfaat pajak ini untuk memaksimalkan pendapatan. 

Urusan perpajakan memang sangatlah tricky, hingga banyak orang yang menggunakan tax consultant untuk meminimalisir kesalahan. Nah jika Anda membutuhkan layanan ini, datang saja ke JT Consulting ya!

Kenapa harus memilih kami? Karena JT Consulting menawarkan jasa perpajakan paling lengkap mulai dari litigasi, dokumentasi hingga kepatuhan pajak. Tim JT Consulting adalah mantan praktisi perusahaan “Empat Besar” di divisi perpajakan.

Jadi, tidak perlu diragukan lagi bukan? Hubungi kami dan buktikan sendiri kualitasnya!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.