Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia, Yuk Simak!

Jenis-jenis pajak

Pernahkah Anda bertanya-tanya ke mana perginya sebagian dari penghasilan para pekerja? Atau, penasaran dari mana sumber dana pemerintah untuk membangun infrastruktur dan berbagai layanan publik? Jawabannya adalah pajak.

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Di Indonesia, terdapat jenis-jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria. Memahaminya penting bagi setiap individu agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi pada pembangunan bangsa. 

Lalu, apa saja jenis pajak di Indonesia? Yuk, simak selengkapnya!

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Jenis pajak di Indonesia ternyata cukup banyak yang diklasifikasikan berdasarkan siapa dan cara memungutnya. Pajak juga bisa klasifikasikan berdasarkan sifatnya. Agar tidak kebingungan, simak 6 jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

1. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. Kondisi wajib pajak yang dimaksud adalah sejahtera atau belum sejahtera, berkeluarga atau belum berkeluarga, dan status kewarganegaraan. Contoh pajak subjektif adalah PPnBM, PBB, dan PPh.

2. Pajak Objektif

Pajak objektif ini dipungut dengan memperhatikan hal yang dikenakan pajak. Keadaan pribadi seperti yang dikondisikan dalam pajak subjektif tidak diperhitungkan. Jenis-jenis pajak objektif sendiri ada bea masuk, pajak ekspor, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

3. Pajak Langsung

Jenis pajak langsung ini wajib dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa diwakilkan apalagi dibebankan kepada orang lain. Pajak penghasilan (PPh), pajak bumi bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor adalah contoh pajak langsung.

4. Pajak Tidak Langsung

Jika pajak langsung tidak bisa dibebankan ke orang lain, pajak tidak langsung sebaliknya. Pajak yang dibebankan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dimana bebannya bisa dipindahkan ke pihak lain disebut pajak tidak langsung. Contoh pajak tidak langsung adalah bea masuk dan PPN.

5. Pajak Daerah

Selanjutnya ada pajak daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan daerah. Individu atau badan wajib membayar pajak ini kepada daerah tanpa imbalan langsung. Pajak daerah dipungut oleh pemda tingkat I dan tingkat II. Jenis-jenis pajak daerah adalah PBB, BPHTB, dan pajak hiburan.

6. Pajak Pusat

Pemungut pajak pusat atau negara adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan kantor inspeksi pajak yang berada dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Contoh dari pajak pusat adalah PPh, PPnBM, pajak bumi, PBB, PPN, dan bea materai.

Itulah ke-enam jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Kadangkala memanglah ada jenis-jenis pajak yang sulit untuk dipahami. Terlebih lagi beda jenis pajak, berbeda pula perhitungan dan tentunya persentase yang harus dibayar.

Tapi jangan khawatir, bagi Anda yang masih kesulitan memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakan, JT Consulting hadir untuk membantu!

Sebagai konsultan pajak terpercaya, kami siap memberikan solusi terbaik atas permasalahan pajak Anda. Ada berbagai layanan pajak yang komprehensif, mulai dari konsultasi, pelaporan pajak, hingga pendampingan audit pajak. Kami juga memiliki tim profesional yang berpengalaman dan berlisensi resmi, sehingga Anda dapat yakin bahwa masalah pajak akan ditangani dengan kompeten dan aman.

Jadi, hubungi kami untuk konsultasi langsung!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.