Pajak perusahaan adalah pajak langsung yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan usaha secara langsung dan berkala. Tujuan membayar pajak adalah sebagai bentuk kontribusi untuk program kesejahteraan masyarakat.
Jadi, bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis maka tidak boleh menyepelekan persoalan pajak demi kelangsungan perusahaan. Adapun macam macam pajak perusahaan sebagai berikut!
Macam Macam Pajak Perusahaan
Apa saja pajak yang dikenakan pada perusahaan atau badan usaha? Yuk, ketahui informasi selengkapnya melalui uraian di bawah ini.
1. PPh 21
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh karyawan melalui perusahaan pemberi kerja. Perusahaan bertindak sebagai pemotong PPh 21 dan memberikan bukti pemotongan pajak kepada karyawan.
2. PPh 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa hadiah, penghargaan, modal, dan penyerahan jasa, selain penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
3. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah salah satu dari macam macam pajak perusahaan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri, selain dalam bentuk usaha atau bisnis tetap di Indonesia.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan berupa angsuran atas pajak terutang. Pajak ini mengacu pada pajak penghasilan terutang pada PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak.
5. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum di SPT Tahunan PPh, yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak berjalan dikurangi dengan kredit PPh.
6. PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas sejumlah jenis penghasilan dan bersifat final. Pajak final ini pun juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang.
Itulah macam macam pajak perusahaan yang perlu Anda ketahui. Bagi yang merasa bingung menghitung pajak perusahaan, tidak perlu khawatir. Anda bisa konsultasikan dengan JT Consulting yang siap bantu permasalahan pajak Anda dengan profesional!