Fungsi Bea Materai dan Cara Penggunaannya yang Benar

Bea Materai

Tahukah Anda bahwa bea materai adalah pajak yang melekat pada berbagai jenis dokumen? Setiap kali Anda menandatangani kontrak atau dokumen penting, ada potongan kecil berupa materai yang harus ditempelkan. Meterai ini bukan hanya sekadar tempelan, tapi memiliki fungsi penting dalam legalitas dokumen tersebut. 

Mulai dari dokumen perdata hingga dokumen yang digunakan di pengadilan, meterai memiliki peran yang tidak bisa diabaikan. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang fungsi, manfaat, dan jenis-jenis dokumen apa saja yang membutuhkan materai. Jangan lewatkan informasi penting ini!

Fungsi dan Manfaat Bea Meterai

Meterai adalah objek pemasukan negara yang didapatkan dari masyarakat yang menggunakannya untuk dokumen tertentu. Meterai yang ditempel pada sebuah dokumen membuat dokumen bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang tidak bermeterai bukan berarti ilegal atau tidak sah, hanya saja tidak bisa jadi alat bukti di pengadilan. Bea materai bukan alat utama untuk membuat perjanjian menjadi sah, tetapi merupakan salah satunya. Selain meterai, perjanjian akan tetap sah apabila sudah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.

Dokumen Apa Saja yang Wajib Dikenakan Meterai?

Tidak semua dokumen diwajibkan untuk “ditempel” materai. Daftar dokumen yang dikenakan materai bisa dilihat pada PP RI No. 24 Tahun 2000 mengenai Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarannya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Berikut daftar dokumennya.

  • Surat perjanjian atau surat lainnya yang dibuat sebagai alat bukti perbuatan, keadaan, atau kenyataan yang sifatnya perdata.
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pembuat Akta Tanah termasuk rangkapnya.
  • Angka-kata notaris termasuk salinannya.
  • Surat yang menyertakan jumlah uang, contohnya surat yang menyatakan penerimaan uang, surat pemberitahuan saldo rekening di bank, dan surat lunas.
  • Wesel, aksep, promes dan surat berharga lainnya.
  • Dokumen yang akan dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, salah satunya surat-surat kerumahtanggaan.

Sebagai penutup, ingat bahwa bea materai bukan sekadar tempelan kecil pada dokumen, melainkan elemen penting yang mendukung legalitas dan kekuatan bukti dari dokumen tersebut di mata hukum. Pemakaian materai untuk surat yang memiliki sifat keperdataan itu wajib. 

Jika Anda merasa perlu bantuan lebih lanjut dalam mengelola dokumen pajak, kunjungi JT Consulting!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.