Mengenal Restitusi Pajak dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya

Restitusi Pajak

Hal-hal yang berhubungan dengan keuangan, memang berpotensi terjadinya kesalahan perhitungan. Sama halnya dengan pajak, juga terdapat beberapa kasus dimana wajib pajak membayar lebih banyak dari beban pajak yang seharusnya. Untuk itu, akan dilakukan pengembalian dana atau restitusi pajak.

Setelah wajib pajak menyadari bahwa telah terjadi kelebihan bayar, maka dana lebih tersebut tidak dapat langsung dikembalikan. Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, lalu uang pembayaran yang berlebih akan dikembalikan.

Mengenal Restitusi Pajak dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya

Pada dasarnya, restitusi pajak merupakan upaya pengajuan permohonan agar kelebihan bayar yang dilakukan wajib pajak bisa dikembalikan. Kelebihan bayar tersebut disebabkan karena adanya kekeliruan dalam perhitungan jumlah pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Jika mengalami permasalahan seperti ini, Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan uang. Pemerintah telah memberikan jaminan kepercayaan terhadap para wajib pajak dimana dana yang berlebih tetap akan menjadi milik Anda. Nah, ada 3 kategori orang yang bisa mendapatkan restitusi, yaitu:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak yang dapat menerima restitusi yang pertama adalah yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam hal ini, termasuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha tetap akan mendapatkan hal yang sama. Berikut ini terdapat kriteria penerima restitusi, jika wajib pajak:

  • Tepat waktu melaporkan SPT
  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit
  • Tidak memiliki tindak pidana terkait perpajakan

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Selain kriteria, untuk mendapatkan restitusi juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, wajib pajak pribadi tidak memiliki usaha menyampaikan SPT Tahunan yang menunjukkan lebih bayar restitusi. Selain itu, untuk wajib pajak bisnis juga harus melampirkan SPT Tahunan dan SPT Masa.

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Wajib pajak terakhir yang berhak mendapatkan pengembalian dana adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah. Misalnya, perusahaan yang sahamnya ada di bursa efek di Indonesia, PKP telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, dan lain sebagainya.

Restitusi pajak atau permohonan pengembalian lebih bayar penting untuk diketahui para wajib pajak. Tujuannya agar uang Anda bisa dikembalikan oleh negara setelah memenuhi persyaratan. Jika ingin mendapatkan bantuan pengurusan restitusi, Anda bisa menghubungi https://jtconsulting.tax/.

en_USEnglish
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.