Mengenal Gratifikasi dan Kategori Gratifikasi Pajak

gratifikasi adalah

Gratifikasi bisa terlarang jika berkaitan dengan jabatan dan memiliki tujuan tertentu. Gratifikasi adalah pemberian yang seharusnya tidak bertentangan dengan kode etik yang telah disepakati sebelumnya.

Ada dua kategori mengenai gratifikasi, yaitu yang dibolehkan dan tidak boleh. Jika yang tidak boleh dilakukan ini dilanggar, maka ada sanksi hukum berat untuk para pelaku.

Gratifikasi Adalah Suap?

Sulit untuk membedakan antara gratifikasi dan suap. Akan tetapi, sebenarnya gratifikasi adalah pemberian yang bisa didapat oleh siapa saja tanpa takut melanggar hukum.

Sedang gratifikasi dengan imbalan tertentu dilarang keras. Hal ini sering disebut dengan suap terselubung yang pada akhirnya akan membebani pemerintahan sebuah negara. 

Pasalnya pegawai atau pemegang jabatan yang terbiasa menerima gratifikasi terselubung, akan terbiasa melakukan korupsi. Selain itu kinerja mereka juga menjadi tidak adil dan tidak profesional seperti semestinya lagi. 

Kategori Gratifikasi Wajib Dilaporkan dan Tidak Wajib Dilaporkan

Ada dua jenis kategori gratifikasi yang berlaku selama ini. Dua kategori gratifikasi adalah wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

Adapun gratifikasi wajib dilaporkan berupa:

  • Pemberian pelayanan terhadap masyarakat umum tanpa berkaitan dengan penerimaan secara sah. 
  • Proses penyusunan anggaran yang berkaitan pekerjaan tertentu yang tidak berhubungan dengan penerimaan secara sah. 
  • Masih berkaitan dengan tugas proses pemeriksaan audit, monitoring maupun evaluasi pekerjaan tanpa penerimaan sah. 
  • Perjalanan dinas yang tidak diterima secara resmi dari instansi perusahaan atau pemerintahan. 
  • Proses yang berkaitan dengan mutasi, promosi atau penerimaan pegawai baru. 

Gratifikasi yang wajib dilaporkan jangkauannya cukup luas. Terdiri atas beberapa hal berikut ini:

  • Semua yang diterima dari konferensi, pelatihan, seminar, atau kegiatan serupa lain. Pemberian dari panitia penyelenggara atau penyedia seminar tidak harus dilaporkan secara resmi.
  • Pembayaran yang diperoleh dari pihak berbeda sepanjang tidak melampaui standar biaya yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. 
  • Pemberian yang tidak berkaitan dengan pemberian ganda atau perbedaan kepentingan atas ketentuan yang telah ditetapkan di instansi.
  • Hadiah, diskon, voucher, atau souvenir yang diterima di luar masa kedinasan. 
  • Prestasi yang diperoleh dengan biaya sendiri. 
  • Keuntungan dari saham atau usaha pribadi. 

Demikian dua kategori gratifikasi adalah wajib lapor atau tidak. Anda dapat berkonsultasi lebih jauh mengenai pajak ke JT Consulting agar dapat menghindari gratifikasi. 

en_USEnglish
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.