Kenali Pajak Untuk UMKM Bagi Pelaku Usaha di Indonesia

pajak untuk UMKM

Pajak untuk UMKM dapat menjadi beban yang cukup besar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi para pemilik UMKM untuk memahami dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan bisnis mereka agar dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam mengelola pajak mereka. Banyak yang tidak mengetahui aturan terkait pajak, sehingga seringkali terjadi kesalahan dalam pelaporan dan membayar pajak yang lebih besar dari seharusnya. 

Nah, melihat permasalah tersebut, berikut telah kami rangkum beberapa kebijakan pajak untuk para pebisnis mikro kecil dan menengah. Simak hingga selesai ya!

Pajak Untuk UMKM Bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Berdasarkan data yang diambil dari pajak.go.id, penentuan besaran pajak UMKM berlandaskan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. 

Membahas mengenai nominal yang perlu dibayarkan oleh para pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah, di dalam perundang-undangan tersebut telah diklasifikasikan berdasarkan jumlah asetnya. Supaya jelas, klasifikasinya akan diulas pada poin berikut:

  • Pemilik UMKM yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dengan omzet Rp300 juta. 
  • Pemilik UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta dengan omzet di atas Rp300 juta – Rp2,5 miliar. S
  • Pemilik UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar dengan omzet di atas Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM yang awalnya 1%, sekarang diturunkan menjadi 0,5%. Penurunan tarif pajak tersebut terjadi karena peredaran bruto.

Setelah dikalkulasi lebih lanjut, pajak untuk UMKM sebesar 0,5%. Besaran tersebut akan berlaku hingga 7 tahun lamanya khusus Wajib Pajak (WP) perseorangan, 3 tahun khusus PT, dan 4 tahun khusus WP selain PT.

Acuan dikenakannya tarif pajak sebesar 0,5% adalah perhitungan omzet per bulan. Apabila terjadi kenaikan omzet, maka masih berlaku tarif sama yaitu 0,5% dengan tenggang waktu sampai akhir tahun pajak WP selesai.

Bagi yang berniat mendirikan UMKM, mulai perhitungkan besaran pajak yang akan ditanggung nantinya. Sebenarnya, UMKM sendiri cukup menjanjikan, apalagi masyarakat Indonesia sudah mulai tumbuh rasa ingin membeli produk dalam negeri. 

Itulah penjelasan perihal pajak untuk UMKM yang dilihat berdasarkan jumlah asetnya. Kabar baik untuk yang ingin membayar pajak namun terkendala beberapa hal, misalnya ada sedikit masalah atau sudah melebihi waktu yang ditentukan, bisa langsung melakukan konsultasi ke JT Consulting. 

Kami siap sedia membantu segala permasalahan pajak Anda dengan profesional!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.