Cara Mengajukan Permohonan Restitusi Pajak

restitusi pajak

Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi pajak? Jika ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang, maka perusahaan atau perorangan berhak mengajukan hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Restitusi sendiri adalah pengembalian kelebihan pembayaran, yang berarti membayar dengan nominal yang lebih besar dari yang semestinya. Maka dari itu, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut.

Berikut ada prosedur yang harus diikuti saat mengajukan permohonan restitusi pajak. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), jika diketahui jumlah pajak ada kelebihan pembayaran.

Cara Pengajuan Restitusi Pajak

Adapun prosedur yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan restitusi kepada DJP, lalu mengisi SPT masa Pajak. Caranya dengan mengisi kolom ‘Dikembalikan’ atau ‘Restitusi’
  2. Jika tidak mengisi SPT masa Pajak dan mencantumkan tanda permohonan, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan terpisah
  3. Pengajuan permohonan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP dikukuhkan
  4. DJP memeriksa restitusi. Jika sesuai, DJP menerbitkan SKPLB. SKPLB diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima DJP
  5. Jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi diajukan tidak ada keputusan DJP. Artinya permohonan restitusi tersebut dikabulkan
  6. SKPLB diterbitkan DJP paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir

Jasa Konsultasi Pajak Terbaik

Jika ingin mengajukan permohonan restitusi pajak tetapi belum mengerti caranya, maka bisa konsultasikan dengan JT Consulting saja. Jasa konsultan pajak terbaik ini akan membantu mengarahkan dan membuat permohonannya.

JT Consulting adalah salah satu jasa konsultan pajak yang dikelola praktisi berpengalaman. Tentunya memiliki lisensi Konsultan Pajak dan Pengacara Pajak. Jadi, jangan ragu konsultasi tentang pajak kepada kami yang siap membantu masalah Anda.

Baca juga: Cara Kirim Laporan PPN Bulanan Secara Online

Restitusi pajak merupakan salah satu layanan JT Consulting yang akan membantu PKP mengajukan permohonan atas kelebihan pembayaran pajaknya. Dengan demikian, Anda tidak perlu bingung lagi akan hal ini.

Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi kami untuk dapatkan layanannya dengan harga terjangkau!

 

en_USEnglish
Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.