Anda bingung harus melapor ke mana saat menemukan masalah pajak? Baik itu salah hitung, kendala akses DJP Online, atau ada dugaan pelanggaran pajak, semua bisa membuat pusing jika tidak tahu harus mulai dari mana. Kabar baiknya, sekarang Anda bisa melakukan pengaduan pajak online, tanpa perlu mengantre di kantor pajak atau repot mengurus berkas fisik.
Bagaimana caranya? Nah, kami akan bagikan cara pengaduan pajak secara online yang praktis, cepat, dan pastinya aman. Yuk, simak langkah-langkahnya supaya Anda bisa lapor masalah pajak dengan lebih tenang!
Pengaduan Pajak Online
Seiring perkembangan teknologi, proses pelaporan masalah perpajakan kini semakin mudah dilakukan. Ada beberapa kanal online yang bisa Anda gunakan untuk menyampaikan pengaduan dengan mudah. Nah, berikut ini cara-cara yang bisa Anda pilih:
a. Saluran Resmi Pengaduan Pajak Online
Ada beberapa saluran resmi yang bisa Anda gunakan untuk menyampaikan pengaduan pajak online. Yang pertama adalah layanan Kring Pajak dan live chat. Kring Pajak merupakan pusat layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bisa Anda hubungi di nomor 1500200. Jika Anda lebih nyaman melalui internet, bisa juga menggunakan fitur live chat di laman www.pajak.go.id.
Untuk Anda yang ingin mengirim laporan secara tertulis, bisa kirimkan pengaduan melalui email resmi DJP di [email protected]. Jangan lupa sertakan informasi penting seperti nama, NPWP, kronologi masalah, bukti pendukung (jika ada), dan nomor kontak aktif yang bisa dihubungi.
Untuk kasus yang lebih serius, seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak atau pihak lain di lingkungan DJP, Anda bisa memanfaatkan layanan Whistleblowing System (WISE) melalui laman https://www.wise.kemenkeu.go.id. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur layanan perpajakan termasuk pengaduan. Anda bisa mengunduhnya di Google Play Store atau App Store sesuai perangkat yang digunakan.
Baca juga: Sangat Praktis! Begini Cara Pengajuan NPWP Online Tanpa Ribet
b. Jenis Masalah yang Bisa Dilaporkan
Berbagai jenis permasalahan perpajakan bisa Anda laporkan secara online. Misalnya, kendala saat menggunakan layanan DJP Online, seperti error pada sistem atau kegagalan login. Anda juga bisa melaporkan pemotongan pajak yang tidak sesuai atau tidak dilaporkan oleh pihak pemotong.
Selain itu, jika Anda mengalami atau mengetahui tindakan petugas pajak yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan data perpajakan, atau indikasi tindak pidana perpajakan seperti manipulasi SPT, Anda berhak mengadukannya melalui kanal resmi tadi.
c. Langkah-Langkah Pengajuan Pengaduan Pajak
Sebelum membuat laporan, pastikan Anda sudah menyiapkan informasi terkait permasalahan, termasuk data diri, NPWP, kronologi kejadian, serta dokumen atau bukti pendukung lainnya. Ini akan membantu proses verifikasi lebih cepat.
Selanjutnya, pilih saluran pengaduan yang sesuai, apakah melalui Kring Pajak, email, live chat, WISE, atau aplikasi M-Pajak. Kirimkan laporan dengan jelas dan lengkap, lalu catat nomor tiket atau referensi pelaporan jika ada, supaya Anda bisa memantau proses tindak lanjutnya.
Setelah laporan dikirim, tunggu tanggapan dari DJP. Biasanya, respons akan diberikan dalam beberapa hari kerja, tergantung dari kompleksitas permasalahan yang dilaporkan.
Baca juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Status Pajak Secara Online! Yuk, Ikuti!
Nah, itu dia berbagai cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan pengaduan pajak online. Sekarang, tidak perlu lagi bingung atau repot datang langsung ke kantor pajak. Semua bisa dilakukan dari mana saja, lebih cepat, praktis, dan tetap resmi.
Intinya, jika Anda menemukan kendala atau dugaan pelanggaran pajak, jangan didiamkan. Segera laporkan melalui saluran yang tersedia agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat. Pajak memang urusan serius, tapi proses pengaduannya kini sudah dibuat semudah mungkin untuk membantu Anda! Konsultasikan juga dengan kami jika anda menemukan kendala terhadap pajak Bisnis Anda.