Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi pajak? Jika ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka wajib pajak berhak mengajukan pengembalian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut informasinya.
Restitusi adalah pengembalian dana pajak, dimana wajib pajak membayar lebih besar dari yang semestinya. Maka dari itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang lebih dibayarkan.
Ada prosedur yang harus diikuti saat mengajukan permohonan. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), jika diketahui jumlah pajak ada kelebihan pembayaran.
Cara Pengajuan Restitusi Pajak
Adapun prosedur yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada DJP, lalu mengisi SPT masa Pajak. Caranya dengan mengisi kolom ‘Dikembalikan’ atau ‘Restitusi’
- Jika tidak mengisi SPT masa Pajak dan mencantumkan tanda permohonan refund kelebihan pajak yang dibayar, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan terpisah
- Pengajuan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP dikukuhkan
- DJP memeriksa restitusi. Jika sesuai, DJP menerbitkan SKPLB. SKPLB diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima DJP
- Jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi diajukan tidak ada keputusan DJP. Artinya permohonan restitusi tersebut dikabulkan
- SKPLB diterbitkan DJP paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir
Jasa Konsultasi Pajak Terbaik
Jika ingin mengajukan permohonan restitusi pajak tetapi belum mengerti caranya, maka bisa konsultasikan dengan JT Consulting saja. Jasa konsultan pajak terbaik ini akan membantu mengarahkan dan membuat permohonan pengembalian dana.
Baca juga: Pengertian Tax Shifting, Ciri-ciri dan Jenisnya
JT Consulting adalah salah satu jasa konsultan pajak yang dikelola praktisi berpengalaman. Tentunya memiliki lisensi Konsultan Pajak dan Pengacara Pajak. Jadi, jangan ragu konsultasi tentang pajak kepada kami yang siap membantu masalah Anda
Restitusi pajak merupakan salah satu layanan JT Consulting yang akan membantu PKP mengajukan permohonan atas kelebihan pembayaran pajaknya. Dengan demikian, Anda tidak perlu bingung jika ada kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.