Bayangkan Anda sedang bersiap untuk mengurus berbagai keperluan pajak. Tiba-tiba, saat akan melaporkan SPT Tahunan, Anda baru sadar jika NPWP bermasalah. Bingung? Tenang, Anda tidak sendirian! Banyak yang tidak sadar jika status NPWP mereka ternyata tidak aktif.
Tapi jangan khawatir, Anda bisa dengan mudah mengecek status aktivasi NPWP dan mengatasinya jika memang terdapat masalah. Lantas, bagaimana cara mengecek statusnya dan apa yang harus dilakukan jika ternyata tidak aktif? Yuk, simak penjelasan lengkapnya disini.
Mengapa Penting Mengetahui Aktivasi NPWP?
Sebelum membahas cara mengeceknya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengapa mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak itu penting.
Kelancaran Transaksi
Status NPWP aktif adalah syarat mutlak untuk berbagai transaksi seperti jual beli properti, pengajuan kredit, hingga pendirian perusahaan.
Kewajiban Pajak
Dengan NPWP aktif, Anda bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan terhindar dari sanksi.
Kemudahan Administrasi
NPWP yang aktif akan mempermudah Anda dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan pajak.
Cara Mengecek Status NPWP
Sebelum Anda panik dan bingung harus mulai dari mana, sebenarnya mengecek status nomor pajak itu tidak serumit yang dibayangkan. Ada beberapa cara yang sangat mudah dan praktis yang bisa Anda lakukan, baik secara online maupun offline. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu status NPWP Anda, bukan? Yuk, langsung saja berikut caranya!
1. Melalui Website Ereg Pajak
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK, nomor KK, nama, atau nomor SK Pengesahan AHU sesuai dengan data yang terdaftar.
- Klik “Cari”.
- Hasil pencarian akan menunjukkan status NPWP Anda.
2. Melalui Aplikasi ARSIP
- Unduh aplikasi ARSIP (Aplikasi Registrasi Pendaftaran) di ponsel Anda.
- Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk melakukan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.
- Tanyakan kepada petugas mengenai status Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
4. Kring Pajak
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek status aktivasi NPWP.
Mengatasi NPWP yang Tidak Aktif
Jika setelah dicek ternyata NPWP Anda tidak aktif, jangan khawatir. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkannya kembali, antara lain:
- Kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai alasan NPWP Anda tidak aktif dan prosedur untuk mengaktifkannya.
- Pastikan semua data yang terdaftar di kantor pajak sudah benar dan up-to-date.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengaktifkan NPWP, seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Isi formulir permohonan aktivasi NPWP yang bisa Anda dapatkan di KPP.
Perlu Anda tahu, setiap KPP mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.
Jadi, sekarang Anda sudah tahu cara mudah untuk mengecek status NPWP dan apa yang harus dilakukan jika ternyata tidak aktif. Nah, setelah memastikan NPWP Anda aktif, langkah selanjutnya adalah memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi.
Sekarang Anda sudah siap untuk menghadapi segala urusan pajak dengan lebih percaya diri, bukan? Atau, masih merasa kurang yakin dengan urusan pajak Anda? Tenang saja, Anda tak perlu khawatir, ada JT Consulting siap membantu segala hal yang berkaitan dengan perpajakan. Layanan kami lengkap, mulai dari pembuatan NPWP, pengurusan SPT, hingga konsultasi pajak yang komprehensif.
Dengan tim legal yang profesional dan berpengalaman, kami akan membantu Anda memenuhi semua kewajiban pajak dengan mudah dan tepat waktu. Jadi, jangan ragu konsultasikan kebutuhan pajak Anda!