Ada beberapa syarat pencabutan PKP yang harus diketahui pengusaha atau wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan saat omset usaha mengalami penurunan sehingga bisa menghapus status sebagai PKP. Yuk, ketahui caranya di bawah ini!
Adapun pencabutan status PKP dilakukan dengan permohonan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai Undang-Undang Perpajakan. Selain itu, pencabutan PKP bisa juga mengajukan permohonan secara jabatan oleh kepala KPP.
Cara dan Syarat Pencabutan Status PKP
Adapun syarat pencabutan PKP jika pengusaha sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak mengajukan permohonan pencabutan Pengukuhan PKP. Ada dua cara pencabutan status PKP, yaitu antara lain:
1. Pencabutan PKP Melalui Permohonan
Jika Anda ingin mengajukan pencabutan PKP lewat permohonan, maka bisa melalui online dan tertulis. Pencabutan PKP lewat online yaitu dengan mengisi formulir pada aplikasi e-registration di situs resmi DJP Online dan ditandatangani secara digital.
Sementara itu, permohonan pencabutan PKP melalui tertulis dilakukan dengan mengisi formulir pencabutan PKP dengan tanda tangan pemilik usaha. Permohonan pencabutan PKP kemudian diajukan langsung ke KPP atau melalui jasa kirim atau POS.
2. Pencabutan PKP Secara Jabatan
Cara pencabutan PKP secara jabatan sama seperti lewat permohonan. Pencabutan status PKP harus lewat verifikasi dan pemeriksaan sesuai Undang-Undang. Proses pencabutan PKP maksimal 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan oleh KPP.
Syarat pencabutan PKP dapat disetujui jika PKP pindah alamat domisili ke wilayah KPP lain, PKP Orang Pribadi meninggal, dan PKP badan usaha telah menghentikan kegiatan usahanya. Penerbitan surat pencabutan PKP paling lama yakni 1 bulan.
Rekomendasi Jasa Konsultan Pajak Terbaik
Bagi Anda yang ingin melakukan pencabutan status PKP baik melalui permohonan maupun jabatan, maka bisa mengajukan secara langsung ke KPP atau melalui online. Jika masih bingung caranya, silahkan bisa konsultasi dengan JT Consulting.
Jika Anda memenuhi syarat pencabutan PKP, proses permohonannya kemungkinan besar dapat disetujui. Dengan demikian, nantinya Anda tidak lagi berstatus sebagai PKP. Jika tidak ingin repot. Yuk, pilih jasa konsultasi pajak terbaik JT Consulting!