Setiap tahun, masih banyak wajib pajak di Indonesia yang bingung soal satu hal penting, yaitu bagaimana cara cek status pajak mereka. Padahal, di era digital seperti sekarang, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, bahkan hanya membutuhkan beberapa menit!
Misalnya, Anda ingin tahu apakah SPT sudah diproses atau belum. Atau mungkin, Anda sekadar ingin memastikan NPWP masih aktif. Tenang, semua itu bisa dicek langsung dari rumah. Tidak perlu repot mengantre di kantor pajak.
Praktis, cepat, dan pastinya lebih efisien. Nah, lihat bagaimana caranya!
Panduan Cara Cek Status Pajak Secara Online
Masih banyak orang yang belum tahu jika sebenarnya ada beberapa cara resmi untuk memantau status pajak secara online. Anda tidak perlu repot, semuanya bisa dilakukan dengan mudah melalui perangkat digital. Nah, supaya tidak bingung, berikut panduan lengkapnya di bawah ini!
1. Melalui Website DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan online resmi bernama DJP Online. Layanan ini bisa digunakan untuk mengecek status SPT, NPWP, dan pembayaran pajak.
Anda cukup login menggunakan NPWP dan password. Setelah masuk, Anda bisa memilih menu sesuai kebutuhan. Misalnya, untuk cek SPT, berarti pilih menu “Laporan” lalu “SPT Masa”.
2. Cek Melalui Aplikasi M-Pajak
DJP juga memiliki aplikasi resmi bernama M-Pajak yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini cukup ringan dan mudah digunakan.
Setelah mengunduh dan login, Anda bisa melihat semua informasi penting. Termasuk status pelaporan pajak, data pembayaran, hingga pengajuan restitusi.
3. Menggunakan e-FIN
e-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini wajib Anda miliki agar bisa mendaftar dan mengakses layanan di DJP Online, termasuk untuk cek status pajak.
Jika berlum memiliki, Anda bisa mengajukannya langsung ke KPP terdekat atau melalui email resmi DJP. Penting untuk punya e-FIN ini supaya semua proses perpajakan digital, termasuk pengecekan status, bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
4. Melalui Konsultan Pajak Terpercaya
Jika Anda tidak punya waktu atau khawatir salah input data, menggunakan jasa konsultan pajak bisa jadi solusi. Para profesional ini akan membantu memantau status pajak Anda dengan akurat. Dengan bantuan konsultan juga, Anda juga akan diberi tahu jika ada kewajiban yang tertunda. Ini akan meminimalkan risiko denda atau sanksi dari DJP.
5. Gunakan Layanan Chat Pajak DJP
Situs DJP menyediakan fitur Live Chat. Anda bisa bertanya langsung seputar status pajak, NPWP, atau pelaporan. Fitur ini aktif pada jam kerja dan ditangani langsung oleh petugas resmi. Cara ini cocok bagi Anda yang ingin informasi cepat tanpa harus login.
6. Cek Melalui Email Resmi DJP
DJP menerima pertanyaan melalui email resmi mereka. Anda hanya perlu menyertakan informasi dasar seperti nama dan NPWP. Dalam beberapa hari kerja, Anda akan mendapat balasan resmi mengenai status pajak Anda. Pastikan semua data yang dikirim benar agar proses lebih cepat.
Itu dia berbagai cara cek status pajak yang mudah dan cepat secara online. Mulai dari website DJP Online, aplikasi M-Pajak, sampai layanan live chat dan email resmi, semuanya bisa Anda akses langsung dari rumah, cukup menggunakan perangkat digital. Bahkan jika Anda tidak sempat atau ragu mengurus sendiri, bantuan dari konsultan pajak bisa jadi solusi.
Intinya, tidak perlu bingung lagi soal status pajak. Anda bisa mengandalkan konsultan pajak seperti JT Consulting untuk bantu cek, urus, dan pastikan kewajiban pajak beres tanpa ribet. Yuk, biasakan cek status pajak secara rutin biar urusan perpajakan tetap aman dan lancar!