Menjalankan bisnis bukan hanya sekedar berjualan atau mengurusan operasional harian. Sebagai pemilik usaha, Anda juga memiliki kewajiban untuk taat pajak. Nah, salah satunya adalah membayar pajak badan usaha. Tapi tenang, meskipun terdengar rumit, sebenarnya proses pembayaran pajak ini bisa dilakukan dengan cukup mudah asal Anda mengetahui caranya.
Nah, kami akan kupas tuntas cara-cara bayar pajak badan usaha, mulai dari jenis pajaknya, cara menghitungnya, sampai teknis pembayarannya. Yuk, simak sampai tuntas supaya Anda semakin siap sebagai pelaku bisnis yang taat aturan!
Cara Bayar Pajak Badan Usaha
Banyak pengusaha merasa proses pembayaran pajak itu rumit. Padahal, dengan sistem online yang semakin canggih, prosesnya kini jauh lebih praktis. Bagaimana prosesnya? Berikut penjelasan lengkap cara bayar pajak badan usaha, mulai dari persiapan hingga pembayaran.
1. Pendaftaran NPWP Badan Usaha
Setiap perusahaan wajib memiliki NPWP sebagai identitas pajak. Tanpa NPWP, tidak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
NPWP sendiri akan digunakan untuk semua urusan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran. Untuk itu, pastikan data yang Anda isikan sudah benar agar tidak ada kendala di kemudian hari.
2. Pengaktifan EFIN dan Registrasi e-Filing
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pajak online. Aktivasi EFIN dilakukan di KPP, lalu registrasi akun di DJP Online dengan NPWP dan EFIN yang sudah didapatkan.
Setelah registrasi, perusahaan bisa menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Proses ini sangat membantu, terutama untuk perusahaan yang ingin menghemat waktu.
3. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Badan
Setiap tahun, perusahaan wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1771. Data yang dibutuhkan meliputi laporan keuangan, daftar penyusutan aset, dan dokumen pendukung lainnya.
Pengisian SPT bisa dilakukan melalui e-Filing di DJP Online atau aplikasi pihak ketiga seperti OnlinePajak. Pastikan semua data sudah lengkap dan benar sebelum mengirimkan laporan.
4. Mendapatkan Kode Billing Pajak
Setelah SPT selesai diisi, sistem akan menampilkan jumlah pajak terutang. Untuk membayar, perusahaan harus membuat kode billing melalui menu e-Billing di DJP Online atau aplikasi pajak lainnya.
Kode billing ini berisi informasi pembayaran, seperti jenis pajak, masa pajak, dan nominal yang harus dibayar. Kode ini wajib dicatat karena akan digunakan saat melakukan pembayaran.
5. Pembayaran Pajak Melalui Bank atau Online
Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, ATM, mobile banking, atau internet banking. Pilih metode yang paling nyaman dan pastikan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan kode billing.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah pembayaran pajak. Simpan dokumen ini dengan baik untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak di masa depan.
6. Konfirmasi dan Simpan Bukti Pembayaran
Cara bayar pajak badan usaha yang terakhir adalah memastikan pembayaran sudah tercatat di sistem DJP. Cek status pembayaran melalui aplikasi atau situs DJP Online. Jika ada kendala atau pembayaran belum tercatat, segera hubungi pihak terkait.
Jangan lupa, simpan semua bukti pembayaran dan dokumen pelaporan pajak. Ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama saat ada pemeriksaan pajak.
Nah, itu dia langkah-langkah lengkap cara bayar pajak badan usaha yang perlu Anda pahami sebagai pemilik bisnis. Mulai dari punya NPWP, aktifin EFIN, isi SPT, sampai bayar pajaknya melalui bank atau online, semuanya bisa dilakukan dengan lebih praktis di era digital seperti sekarang.
Intinya, jangan sampai kewajiban pajak ini Anda abaikan. Selain bisa berdampak pada legalitas bisnis, kepatuhan pajak juga menunjukkan jika usaha Anda dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, jika Anda masih bingung atau membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak perusahaan, yuk, konsultasi ke JT Consulting!