Banyak perusahaan menghadapi situasi di mana pembayaran pajak terasa memberatkan. Beban pajak yang tinggi kadang bisa mengganggu arus kas dan bahkan menghambat kelangsungan operasional bisnis. Nah, di sinilah permohonan pengurangan atau pembebasan pajak bisa jadi solusi yang layak dipertimbangkan.
Fasilitas ini memang dirancang untuk membantu perusahaan tetap bertahan, apalagi di tengah kondisi keuangan yang sedang tidak ideal. Sayangnya, banyak yang menganggap proses pengajuannya rumit dan penuh syarat, padahal jika dipahami langkah-langkahnya, sebenarnya cukup bisa diikuti dengan baik.
Supaya tidak bingung lagi, yuk cari tahu cara mengajukan permohonan ini, plus manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan Anda!
Prosedur Permohonan Pengurangan atau Pembebasan Pajak
Mengajukan permohonan pengurangan pajak memang tidak bisa sembarangan. Ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan Anda bisa diterima oleh kantor pajak. Nah, berikut prosedur dan syarat lengkapnya yang bisa Anda jadikan acuan.
1. Permohonan Hanya untuk Satu SKP atau STP
Setiap permohonan pengurangan atau pembebasan pajak hanya bisa diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), kecuali untuk STP kurang bayar. Namun, jika permohonan berkaitan dengan SKP yang sama, satu permohonan bisa mencakup lebih dari satu STP. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi oleh kantor pajak lebih mudah dan tindak lanjut permohonan bisa berjalan lebih cepat.
Pastikan dokumen yang Anda ajukan lengkap dan sesuai ketentuan, karena jika kurang lengkap, permohonan bisa dikembalikan dan prosesnya jadi lebih lama.
2. Permohonan Harus Disampaikan secara Tertulis dan Jelas
Pengajuan pengurangan atau pembebasan pajak wajib dibuat dalam bentuk surat tertulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Di dalam surat tersebut, perusahaan harus menyebutkan besaran pajak atau sanksi yang ingin dikurangi atau dibebaskan serta alasan yang jelas dan kuat.
Dukungan data keuangan yang lengkap akan meningkatkan peluang permohonan diterima. Jangan lupa, surat harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari perusahaan.
3. Pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Terdaftar
Surat permohonan harus diajukan ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar. Pengajuan bisa dilakukan secara langsung, melalui pos, ekspedisi, jasa kurir, atau lewat e-filing. Jika mengirim lewat pos atau jasa ekspedisi, jangan lupa melampirkan bukti pengiriman. Jika menyerahkan langsung, simpan tanda terima sebagai bukti pengajuan.
4. Penandatanganan dan Surat Kuasa
Permohonan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa khusus yang ditunjuk perusahaan. Bila diwakilkan, pastikan melampirkan surat kuasa khusus agar permohonan tetap sah secara hukum. Langkah ini penting supaya permohonan tidak ditolak karena kelengkapan administrasi yang kurang.
5. Ketentuan Tambahan dalam Pengajuan
SKP atau STP yang diajukan pengurangan atau pembebasan tidak boleh sedang dalam proses hukum lain, seperti keberatan atau permohonan pembatalan. Perusahaan hanya bisa mengajukan permohonan maksimal dua kali, dengan permohonan kedua harus diajukan paling lambat tiga bulan setelah surat keputusan diterbitkan. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, kantor pajak akan mengembalikan permohonan tersebut dengan surat resmi.
Setelah semua syarat dan prosedur terpenuhi, Dirjen Pajak akan menguji permohonan Anda. Jika disetujui, perusahaan bisa menikmati pengurangan atau pembebasan pajak yang diajukan.
Manfaatnya untuk Perusahaan
Tidak hanya sekadar mengurangi beban pajak, pengajuan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak ini membawa berbagai manfaat strategis bagi perusahaan. Apa saja itu?
1. Mengurangi Beban Pajak dan Meningkatkan Cash Flow
Pengurangan pajak secara langsung menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan. Hal ini berdampak positif pada arus kas operasional, sehingga dana yang tersedia bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
2. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Penghematan pajak bisa meningkatkan laba bersih setelah pajak, yang berdampak pada kenaikan nilai perusahaan di mata investor. Nilai saham juga bisa terdongkrak karena laba yang lebih tinggi.
3. Memberikan Perlindungan Saat Krisis
Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, pengurangan pajak bisa menjadi cadangan likuiditas yang sangat berguna. Perusahaan bisa bertahan lebih lama saat menghadapi krisis karena beban pajak yang lebih ringan.
Nah, sekarang Anda sudah tahu bahwa permohonan pengurangan atau pembebasan pajak bukan sekadar opsi tambahan, tapi bisa jadi strategi penting buat menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Prosedurnya memang butuh ketelitian, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan. Selama memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen dengan benar, peluang untuk disetujui tetap terbuka lebar.
Nah, untuk Anda yang membutuhkan pendampingan agar prosesnya lebih aman dan terarah, yuk, konsultasi ke JT Consulting. Kami punya layanan litigasi pajak yang lengkap, termasuk pendampingan saat Anda menghadapi sengketa pajak seperti keberatan, banding, hingga peninjauan kembali. Tim kami berpengalaman, profesional, dan pastinya siap membantu Anda menghadapi proses pajak yang rumit.
Intinya, jangan biarkan urusan pajak membebani Anda. Serahkan pada ahlinya, supaya Anda bisa fokus jalankan bisnis, dan biarkan JT Consulting bantu mengurus sisanya!