Berapa Persen Tarif Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar?

Tarif Pajak Penghasilan

Sebagai warga negara yang taat hukum, kita semua wajib untuk berkontribusi kepada negara, salah satunya melalui pembayaran pajak. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang paling umum dibayarkan oleh individu yang berstatus sebagai Wajib Pajak maupun badan usaha. Meskipun jenis pajaknya sama, tapi tarif Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan berbeda-beda,

Namun, tahukah Anda berapa persen tarif PPh yang harus dibayarkan? Tarif PPh yang berlaku di Indonesia bervariasi tergantung pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap Wajib Pajak.

Penentuan Tarif PPh Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Bagaimana mengetahui tarif PPh yang berlaku untuk Anda? Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menghitung PKP Anda. PKP dihitung dengan cara:

1. Penghasilan Bruto – Biaya yang Dikenakan Pajak – Potongan Pajak (PPh Pasal 21)

Penghasilan Bruto adalah seluruh penghasilan yang Anda peroleh dari pekerjaan, usaha, atau jasa, termasuk gaji, bonus, tunjangan, honorarium, dan lain-lain.

Biaya yang dikenakan pajak adalah biaya-biaya yang terkait dengan pekerjaan atau usaha Anda yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Contohnya adalah biaya sewa, biaya gaji karyawan, biaya penyusutan, dan lain-lain.

Potongan Pajak (PPh Pasal 21) adalah pajak yang telah dipotong dari gaji Anda oleh pemberi kerja.

Setelah mengetahui PKP Anda, Anda dapat melihat tabel berikut untuk mengetahui tarif Pajak Penghasilan yang berlaku:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh
Rp 0 – Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 25%
Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 30%
Di atas Rp 5.000.000.000 35%

Contoh jika PKP Anda Rp 100.000.000, maka tarif PPh yang berlaku untuk Anda adalah 15%.

Tips Menghitung dan Membayar Pajak Penghasilan

Ada sejumlah tips untuk menghitung dan membayar tarif Pajak Penghasilan, diantaranya:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kalkulator PPh online yang dapat digunakan untuk menghitung PKP dan tarif PPh Anda.
  • Anda wajib melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya. SPT Tahunan bisa Anda laporkan secara online melalui e-SPT atau secara manual di kantor pajak.
  • Bayarlah pajak tepat waktu untuk menghindari denda.

Nah, kini Anda telah memahami cara menghitung dan membayar tarif Pajak Penghasilan, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan berkontribusi kepada pembangunan negara. Perlu Anda ketahui, tarif PPh yang tercantum di atas adalah tarif PPh Pasal 25. Tarif PPh untuk jenis penghasilan lain bisa saja berbeda.

Namun, jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya, JT Consulting!

Tim kami yang ahli, profesional, dan berpengalaman dalam menangani berbagai jenis pajak, termasuk PPh. Kami akan membantu Anda memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Dengan JT Consulting, pajak Anda lebih mudah dan aman!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.