Banding vs Gugatan Pajak, Mana yang Tepat untuk Anda?

gugatan pajak

Menghadapi permasalahan pajak memang seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang. Bagi sebagian besar wajib pajak, memahami perbedaan antara banding dan gugatan pajak bisa terasa rumit dan membingungkan. 

Banding dan gugatan sama-sama bisa diajukan oleh wajib pajak atau penunggang pajak sebagai respons dari permasalahan perpajakan yang dialami. Keduanya ternyata berbeda, tapi kerap dimaknai serupa. Perbedaan keduanya berdampak pada syarat dan cara mengajukannya. Untuk itu, mengetahui opsi mana yang tepat untuk diambil akan membantu menyelesaikan sengketa pajak dengan lebih efisien dan efektif. 

Pengertian Banding dan Gugatan Pajak

Banding, diartikan sebagai sebuah upaya hukum yang bisa ditempuh wajib pajak atau penanggung pajak atas sebuah keputusan yang dapat dikenakan banding sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Banding umumnya diajukan setelah wajib pajak mengajukan keberatan.

Pengajuan banding dapat diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas sengketa yang memiliki kaitan dengan surat keputusan keberatan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak yang tidak puas dengan surat keputusan tersebut kemudian bisa mengajukan banding.

Sementara gugatan pajak adalah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas pelaksana penagihan pajak. Gugatan juga bisa dilakukan atas keputusan yang bisa diajukan gugatan berdasarkan kebijakan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kata kuncinya ada di prosedur.

Gugatan yang bisa diperkarakan adalah menyoal prosedur pelaksana dan penerbitan surat-surat keputusan, termasuk keputusan pencegahan penagihan pajak, surat keputusan pajak, pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan.

Perbedaan Banding dengan Gugatan

Perbedaan utama banding dengan gugatan pajak adalah objek yang disengketakan. Banding adalah upaya hukum atas keputusan perpajakan, sedangkan gugatan adalah upaya hukum atas pelaksanaan suatu penagihan pajak dan keputusan perpajakan. Banding fokus pada putusan, gugatan fokus pada prosedur.

Sebagai wajib pajak yang berperkara, pilihan Anda akan ditentukan oleh permasalahan yang dihadapi. Jika masalahnya ada pada tata cara, maka gugatan bisa Anda pilih. Jika masalah ada di putusan, maka banding menjadi alternatifnya. Dan ingat, gugatan memiliki lingkung masalah yang lebih luas jika dibandingkan dengan banding.

Nah, apa pun pilihan Anda, banding atau gugatan pajak, keduanya perlu dihadapi dengan persiapan yang matang dan dukungan tim legal yang andal. Jangan khawatir, JT Consulting siap membantu Anda! Dengan strategi yang tepat, kami akan memastikan Anda siap menghadapi berbagai sengketa pajak dengan tenang dan percaya diri!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.